News  

Boy Thohir Sumbang Rp.20 Miliar Lawan Corona, Untung Sehari Bisnis Batubara Adaro

Patutlah kita apresiasi langkah mulia Boy Thohir telah menyumbang ke pemerintah Rp 20 miliar untuk melawan virus corona yang dikenal COVID-19, tentu publik terkagum atas kemurahan hati Boy Thohir merupakan salah satu taipan batubara pemilik PKP2B PT Adaro Energy yang sekarang produksi pertahunnya sudah mencapai 58 juta metrik ton pertahun.

Namun yang kita harapkan pemberian itu merupakan niat yang ikhlas dari Boy Thohir, bukan untuk menyandera Pemerintah harus wajib memperpanjang izin PKP2B PT Adaro yang akan berakhir tahun 2021, karena segala cara telah dilakukan mereka untuk bisa tetap menguasai tambang tersebut dikeruk sampai habis isinya.

Semua langkah itu tercermin kasat mata di dalam rencana revisi ke-6 PP nomor 23 tahun 2010 yang telah gagal 2 kali, dan saat ini lagi dikebut pengesahan RUU Minerba dan Omnibus Law Pertambangan yang sekarang bolanya ada di DPR untuk siap digolkan.

Kembali ke soal keuntungan PT Adaro itu diperkirakan sekitar Rp.20 miliar per hari, berdasarkan kapasitas produksi perhari rata rata sebesar 160.000 meterik ton, dengan asumsi laba bersih saja sekitar USD 8 per metrik ton, maka didapat angka USD 1.280.000 atau dgn kurs 1 USD Rp 16.000, maka total keuntungan perhari mencapai Rp 20.480.000,-, diluar dugaan adanya praktek ” transfer pricing”.

Asal tau saja, bahwa semua lahan tambang PKP2B generasi pertama yang dikelola oleh PT Adaro Energy, PT Arutmin Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Bumi Harapan Santosa, PT Kideco Jaya Agung dan PT Tanito Harum dan PT Berau Coal, semua tambang itu awalnya merupakan milik tambang BUMN PT Bukit Asam.

Berdasarkan Kepres nomor 75 tahun 1996 oleh Mentamben IB Sujana diserahkan kepada swasta asing selama 30 tahun, dan sudah berpindah tangan beberapa kali pemegang sahamnya, bahkan ada yang gak paham dunia tambang pun namun bisa mengelolanya dan menikmati hasilnya, bahkan semua tambang dijadikan agunan untuk menarik kredit puluhan miliar dollar dari berbagai konsorsium bank bank asing di luar negeri.

Hasil produksi 7 tambang PKP2B itu sebanyak 200 juta metrik ton per tahun atau separuh total produksi nasional, dengan asumsi laba USD 10 per metrik ton, mereka bisa memupuk keuntungan bersih sekitar USD 2 miliar per tahun, maka untuk membuang 10% dari laba tersebut sekitar USD 200 juta atau setara Rp 30 triliun untuk bisa disiram kepada oknum elit elit partai, Pemerintah dan DPR di Senayan adalah suatu hal yang sangat mudah dilakukan mereka.

Maka tak heran pembahasan 923 DIM ( Daftar Inventaris Masalah) bisa selesai dalam 10 hari, sementara RUU Migas yang jauh lebih penting dibahas malah terbengkalai sejak tahun 2013 sampai saat sekarang, karena putusan Makamah Konsitusi pada 13 November 2012 yang mencabut dan membatalkan beberapa pasal di UU Migas nomor 22 tahun 2001, sehingga konsekuensinya BP Migas dibubarkan, sementara landasan hukum SKK Migas sangat rapuh, hanya berlandansan Peraturan Presiden nomor 9 tahun 2012, karena dianggap saat itu terjadi kondisi darurat sektor hulu migas.

Maka sangat wajar kalau setiap menteri ESDM, sejak Ignatius Jonan hingga Arifin Tasrif berusaha terus merevisi ke 6 PP nomor 23 tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan pertambangan batubara. Tujuannya tak lain ingin memasukan ketentuan bahwa KK ( Kontrak Karya ) dan PKP2B ( Perjanjian Karya Perusahaan Pertambangan Batubara) yang berakhir izinnya untuk bisa diperpanjang menjadi IUPK selama 20 tahun.

Namun semua itu terhenti kandas, setelah KPK merekomendasi ke Presiden Jokowi bahwa langkah itu adalah melanggar UU Minerba nomor 4 tahun 2020. Terbukti Menteri ESDM saat itu masih dijabat Ignatius Jonan terpaksa membatalkan IUPK PT Tanito Harum, karena terlanjur telah diterbitkan.

Namun sekarang mungkin KPK dianggap sudah lemah setelah UU KPK terbaru, upaya terobosan melanggar UU Minerba secara nyata dilakukan lagi oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif disaat publik tertuju terhadap ancaman COVID-19, diam-diam tanggal 3 Maret 2020 telah membuat Peraturan Menteri nomor 07 tahun 2020 tentang “Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan dan Pelaporan Pada Kegiatan Pelaksanaan Pertambangan Mineral dan Batubara” yang lebih pas disebut Permen ESDM Corona yang ujungnya terungkap ternyata disebutkan pada pasal 111 d bahwa Menteri bisa menerbitkan IUPK merupakan perpanjangan operasi tambang KK dan PKP2B. Padahal pasal ini jelas bertentangan dengan isi pasal 75 ayat 3 UU Minerba yang menyatakan bahwa semua tambang mineral dan batubara yang akan berakhir kontraknya harus dikembalikan kepada negara dan diserahkan hak prioritas kepada BUMN dan BUMD, kalau mereka menolak baru dilakukan tender secara umum dan bebas.

Bisa jadi penguasaan tambang batubara ini oleh taipan taipan hanya menunggu waktu yg tepat, karena terlihat jelas bagaimana pemerintah dan DPR sangat kompak meloloskan RUU Minerba di DPR hanya untuk mengamodir kepentingan taipan daripada BUMN yang ditugaskan oleh UU untuk menjaga ketahanan energi nasional jangka panjang, karena menurut RUPTL ( Rencana Umum Pembangkit Tenaga Listrik ) 2018- 2027 sejalan proyek pembangkit Jokowi 30.000 MW. Maka kebutuhan batubara PLN pada tahun 2024 sudah mencapai 160 juta metrik ton.

Kalau kebijakan pro taipan tetap dilakukan era pemerintahan ini, maka semua kebijakan itu akhirnya akan ditanggung bebannya oleh seluruh rakyat indonesia dari harga listrik PLN yang tak murah, karena PLN beli batubatara dari taipan taipan dengan DMO ( Domestic Market Obligation), tentu sangat beda kalau tambang itu dikuasai oleh BUMN, sehingga kita tak perlu mengemis seperti yang dilakukan Erick Tohir mengajak swasta saat ini menolong pemerintah dalam membiayai pembelian perlengakapan alat medis.

Tentu beda sikap antara Rini Soemarno sewaktu Menteri BUMN berani membuat surat ke Presiden melalui Mensesneg untuk memperjuangkan kepentingan hak pengelolaan BUMN sesuai perintah UU Minerba, sementara sebaliknya Erick Tohir terkesan pura2 tidak tau dalam memperjuangkan kepentingan BUMN Tambang, maka patut diduga telah terjadi konflik kepentingan antara Eric Tohir dgn Boy Tohir sebagai pemilik PT Adaro.

Lucu dan anehnya ada tambang secara UU bisa diperoleh gratis oleh BUMN, tapi malah diserahkan Pemerintah kepada taipan-taipan, sementara untuk tambang bawah tanah PT Freeport jauh lebih beresiko, dipaksa BUMN berhutang dengan menjual global bond senilai USD 3,85 miliar. Maka tak salah kalau publik mencurigai kebijakan pemerintah yang berpihak kepada taipan tambang beraroma suap.

Tapi ingat, kami akan menggugat ke Mahkamah Konstitusi atau Makamah Agung untuk semua produk peraturan perundang undangan yang telah dihasilkan dan akan dihasilkan bila ternyata bertentangan dengan isi pasal 33 UUD 1945, karena ada potensi pengkhianatan terhadap konstitusi.

Jakarta 25 Maret 2020
Yusri Usman, Direktur Eksekutif CERI

Referensi
1. CNBC: Tersandung KPK dan Revisi PP, IUPK Tanito Harum Dibatalkan!
2. Tirto: KPK Surati Jokowi, ESDM Batalkan Perpanjangan Kontrak Tanito Harum
3. Katadata: Tiga Aturan Baru Pertambangan Digugat ke Mahkamah Agung