Bukan Untuk Infrastruktur, PAN Minta Dana Desa Bantu Penanganan Corona

Anggota Komisi IX DPR Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay mendesak pemerintahan Jokowi mengkaji penggunaan dana desa untuk membantu penanganan virus corona di Indonesia.
Saleh menilai pemerintah harus bergerak cepat sehingga risiko penyebaran terutama di daerah-daerah dapat segera diantisipasi.
“Saya mendesak pemerintah melakukan kajian serius agar dana desa bisa dipergunakan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona. Pasalnya, penyebaran virus ini dinilai sangat cepat.”
“Perlu antisipasi dan langkah taktis untuk memutus mata rantai penyebarannya,” kata Saleh dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (28/3).
Apalagi pemerintah telah mengalokasikan anggaran dana desa sebesar Rp 72 triliun. Jumlah ini, kata Saleh, sudah cukup untuk membantu penanganan di daerah-daerah.
“Dana desa dinilai sangat membantu jika dipergunakan untuk menangani dan menanggulangi virus corona. Ada Rp 72 triliun dana yang siap disalurkan ke 74.953 desa di seluruh Indonesia,” tuturnya.
“Di tengah pandemi global seperti saat ini, sebaiknya pemerintah mengeluarkan kebijakan agar dana desa tersebut bisa dimanfaatkan memerangi wabah virus corona.”
“Untuk tahun ini, dana tersebut tidak lagi dipakai membangun infrastruktur desa. Tetapi dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari warga desa,” lanjut Saleh.
Selain itu, Saleh mengatakan, dana kelurahan sebesar Rp 3 triliun juga dapat digunakan dengan tujuan yang sama. Dengan adanya dana desa dan kelurahan ini, ia menilai pemerintah tak perlu khawatir dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat.
“Kalau ini dilakukan, tidak hanya social distancing, kebijakan lockdown pun bisa diambil pemerintah. Pemerintah tidak perlu khawatir dengan biaya hidup warga di desa. Mereka bisa menggunakan dana desa untuk memenuhi kebutuhan selama periode lockdown tersebut,” tutur Saleh.
Apabila dana itu dianggap masih kurang, Ketua DPP PAN itu mengatakan, pemerintah dapat menambahkan anggaran dengan realokasi dana dari pemerintah pusat hingga di tiap-tiap provinsi.
“Yang penting kebijakannya dulu dirumuskan. Setelah itu, segera dilaksanakan. Ini sudah mendesak. Perlu langkah tegas, cepat, dan tepat dalam menangani covid-19 ini,” tutup dia.
Sebelumnya, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar, telah menginstruksikan kepala daerah untuk meminta kepala-kepala desa mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk mengalokasikan dana desa dan padat karya tunai.
“Nah, hari ini, desa yang sudah buat APBDes sesuai dengan petunjuk pada Permendes Nomor 11 tahun 2019, itu harus merubah.
Merubah hanya untuk dua fokus, yang pertama adalah untuk padat karya tunai, dan yang kedua adalah untuk pencegahan dan penanganan COVID-19,” jelasnya, Selasa (24/3). {kumparan}