Permenkes dan Permenhub Tumpang Tindih Soal Ojol, PDIP: Pemerintah Mencla-Mencle!

Anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo, menyesalkan terjadinya kontradiksi hukum antara Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 dan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 soal kendali terhadap ojek online (ojol) agar tidak membawa penumpang di musim wabah Corona.

Aturan ini dikhususkan bagi wilayah yang sudah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Pelarangan ojol membawa penumpang termuat dalam lampiran penjelasan Pasal 13 tentang peliburan tempat kerja dalam Permenkes PSBB.

Pasal tersebut berbunyi “Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang.

Namun kini tertindih oleh aturan Permenhub yang dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d menyebutkan, “Dalam hal tertentu untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan…

Politikus PDI Perjuangan itu mengritik ketidaksinkronan aturan pemerintah tersebut. Selain membingungkan masyarakat, aturan ini juga menimbulkan masalah pada penanganan wabah korona. Rahmad pun menyebut telah terjadi inkonsistensi dalam menangani wabah.

“Jangan menurunkan wibawa kebijakan perang melawan corona sehingga  membuat rakyat bingung. Ini jadi kritik keras kepada semua pihak di pemerintahan di saat bersama-sama melawan Covid-19.”

“Namun yang tampak ada terkesan mencla-mencle. Yang satu boleh yang lain melarang,” kata Rahmad Handoyo saat dihubungi, Senin (13/4/2020). {teropongsenayan}