Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga ada persaingan tak sehat dalam program kartu prakerja. KPPU tengah mendalami kecurigaan tersebut.
“Kami menugaskan Direktorat Advokasi yang menyampaikan dan sudah meminta keterangan dari project management office (PMO) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.”
“Kami sekarang sedang rapatkan lagi tentang semua informasi yang sudah didapatkan,” kata juru bicara KPPU, Guntur Syahputra Saragih, dalam konferensi pers online, Jumat, 8 Mei 2020.
Sayangnya, dia belum bisa menyampaikan hasil temuannya. Sebab, masih ada beberapa hal yang belum diterima. Dia berjanji menyampaikan hasil temuan pada Senin, 11 Mei 2020.
“Proses itu nantinya kami akan putuskan cukup hanya sampai di sumbang saran saja atau ini nanti bisa potensi masuk kepada penegakan hukum, karena melibatkan pelaku usaha,” ujar Guntur.
Komisioner KPPU itu mengatakan program kartu prakerja terindikasi kuat melanggar prinsip persaingan usaha jika ada pembagian jatah lembaga pelatihan antara delapan digital platform yang terlibat.
KPPU menyelidiki kesesuaian penunjukkan delapan digital platform tersebut dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktk Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Direktur Advokasi Persaingan dan Kemitraan KPPU, Abdul Hakim Pasaribu, mengaku telah berkomunikasi dengan manajemen pelaksana program dan sejumlah mitra digital.
Namun, belum semua digital platform yang menjalani diskusi karena terbentur jadwal. “Baru Tokopedia dan Bukalapak yang sudah kami ajak berdiskusi,” ujar Abdul.
Sementara tiga digital platform yakni Ruang Guru, Sekolahmu dan Mau Belajar Apa bersedia melakukan diskusi pekan depan. Tiga digital platform lainnya yakni Pijar Mahir, Pintaria dan Sisnaker Kementerian Ketenagakerjaan tengah mangatur jadwal yang tepat.
“Dalam hal ini bukan mau melihat implementatif atau tidaknya program, tetapi ada tidak hal-hal yang berkaitan dengan isu persaingan yang mungkin kita bisa lakukan advokasi,” tuturnya.
Salah satu bentuk pelanggaran yang diuji yaitu terkait integrasi vertikal pada Pasal 14 Undang-Undang Persaingan Usaha.
Dalam pasal itu menyebutkan bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu.
KPPU juga memantau adanya pangsa pasar yang mencapai 60 persen pada salah satu mitra digital platform. Kemudian, terkait adanya keluhan masyarakat soal harga pelatihan yang lebih mahal.
“Komplain-komplain masyarakar di luar sana bahwa gratis pun bisa, kenapa ini harus berbayar dan nilainya juga bervariasi, sepengetahuan kami ada yang Rp100 ribu, Rp200 ribu sampai lebih dari Rp1 juta walaupun bentuk pelatihannya tidak terlalu banyak,” ujar Abdul. {medcom}