News  

Waspada! Daging Babi Bertulis Daging Sapi Beredar di Bandung

Polisi ungkap perbedaran daging babi yang dijual seolah-olah daging sapi, di wilayah Kabupaten Bandung. Dalam pengungkapan ini, polisi amankan empat orang.

Diantaranya Paino (46) warga Banjaran dan Tuyadi (55) warga Sukabumi yang berperan sebagai pengepul. Dan dua lainnya Andri Sudrajat (39) dan Asep Rahmat (38) yang berperan sebagai pengecer daging babi itu.

“Mereka sudah beroperasi selama tujuh bulan ini,” kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan, saat ungkap kasus di Mapolresta, Senin (11/5/2020).

Hendra mengungkapkan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat soal adanya dugaan peredaran daging babi di wilayah Kabupaten Bandung.

Mendalami laporan tersebut, polisi lakukan penyelidikan di Desa Kiangroke, Banjaran Kabupaten Bandung. Alhasil, polisi mendapati dua pengepul daging babi tersebut dengan barang bukti 500 kilogram daging babi siap edar.

“Kita lakukan pengembangan lagi dan kita amankan dua lainnya yang berperan sebagai pengecer dengan barang bukti 100 kilogram daging babi,” ucap dia.

Hasil pemeriksaan terhadap para pengepul dan pedagang tersebut, diketahui beberapa fakta soal penjualan daging babi tersebut. Kepada polisi, dua pengepul tersebut mendapat pasokan dari Kota Solo, Provinsi Jawa Tengah. Mereka membelinya dengan harga 45 ribu perkilogramnya.

Lalu pengepul tersebut menjual kembali ke pengecer dengan harga 60 ribu. Semebtar daging tersebut diecer ke masyarakat dengan harga 75 sampai 90 ribu, per kilogramnya. “Penyebarannya ada di tiga Kecamatan, Banjaran, Baleedah dan Majalaya,” ucap dia.

Barang bukti yang diamankan lainnya oleh polisi diantaranya dua freezer, satu timbangan, satu kilogram borax, satu mobil, satu motor, dan 12 besi pancing untuk menggantung daging.

Dalam kasus ini, polisi menerapkan pasal 91A Jo pasal 58 ayat 6 UU RI nomor 41 tahun 2014, tentang peternakan dan kesehatan hewan, lalu pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. “Ancaman pidana 5 tahun penjara,” pungkasnya. {okezone}