News  

Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi, Pil Pahit Jokowi Sambut Lebaran

Anggota Komisi IX asal fraksi PKS Netty Prasetyani mengkritik terbitnya Perpres 64/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Perpres ini memutuskan menaikkan iuran peserta PBPU dan peserta BP kelas I sebesar Rp150.000, kelas II sebesar Rp100.000, dan kelas III iuran yang ditetapkan sebesar Rp 42.000.

Menurutnya, seharusnya presiden Joko Widodo melaksanakan putusan MA yang membatalkan sebagian Perpres 75/2019 secara sungguh-sungguh. Mengingat putusan MA tersebut bersifat mengikat.

“Jangan malah bermain-main dan mengakali atau mencederai hukum dengan menerbitkan Perpres 64/2020 ini. Seharusnya pemerintah menjadi contoh institusi yang baik dan taat hukum. Jangan malah sebaliknya,” kata dia, kepada wartawan, Rabu (13/5).

Dia menyayangkan pemerintah seolah tidak memiliki kepekaan dan empati terhadap suasana kebatinan dan ekonomi masyarakat yang terpukul akibat Covid-19.

Apalagi beberapa pakar memprediksi kondisi ekonomi akan terganggu hingga akhir tahun bahkan awal tahun depan. Kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini sangat mencederai kemanusiaan.

“Pemerintah memberikan kado buruk dan pil pahit bagi masyarakat di momen lebaran ini. Rakyat sudah gusar dengan banyaknya beban kehidupan yang ditanggung oleh rakyat, sebut saja kebaikan TDL, harga BBM yang tak kunjung turun, bahkan daya beli masyarakat semakin menurun,” katanya.

Kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut bakal semakin mempersulit kehidupan masyarakat dan membuat hidup masyarakat semakin sengsara.

“Pemerintah harusnya fokus dalam penanganan kesehatan terhadap Covid-19 dengan menggunakan anggaran kesehatan yg sudah disiapkan. Jangan bikin pusing rakyat dengan kebijakan yang kontradiktif dan membingungkan,” jelas dia.

Dia juga menyinggung kebijakan subsidi yang diberikan kepada kelompok kelas 3 PBPU. Kebijakan ini harus bisa dipertanggungjawabkan oleh pemerintah. Kebijakan ini harus tepat sasaran. Apalagi data kepesertaan BPJS masih menyisakan persoalan.

“Apalagi jumlah peserta kelas 3 ini paling banyak dari kelas lainnya setelah terjadi migrasi dari kelas 1 dan 2 ke kelas 3 yang diakibatkan kenaikan premi Perpres 75/2019,” ucapnya.

Alasan Pemerintah Naikkan Iuran BPJS

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan alasan pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Menurutnya, kenaikan iuran ini demi menjaga keberlanjutan operasional BPJS Kesehatan.

“Sesuai dengan apa yang sudah diterbitkan, dan tentunya ini adalah untuk menjaga keberlanjutan dari BPJS Kesehatan,” jelas Airlangga dalam video conference usai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, Rabu (13/5).

Meski iuran dinaikkan, Airlangga memastikan pemerintah tetap memberikan subsidi. Dia mengatakan subsidi dan iuran tetap diperlukan agar operasional BPJS Kesehatan dapat terus berjalan.

“Nah ini yang tetap diberikan subsidi. Sedangkan yang lain tentu menjadi iuran yang diharapkan bisa menjalankan keberlanjutan daripada operasi BPJS Kesehatan,” tutur dia. {merdeka}