Erick Thohir Kucurkan Uang Negara Rp.152 Triliun Untuk 12 BUMN Ini

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) soal pemulihan ekonomi nasional (PEN) pascapandemi virus Covid-19. Dalam program PEN ini, perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan mendapatkan suntikan dana sebesar Rp 152,15 triliun.

Berdasarkan dokumen paparan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dengan Komisi XI yang diperoleh CNBC Indonesia, dana suntikan tersebut akan diberikan dalam tiga skenario, yakni penyertaan modal negara (PMN), pembayaran kompensasi, dan dana talangan (investasi).

Secara detail, PMN akan diberikan kepada lima BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah. Dana PMN yang dianggarkan mencapai Rp 25,27 triliun, yakni:

– PT PLN (Persero) Rp 5 triliun
– PT Hutama Karya (Persero) Rp 11 triliun
– PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) Rp 6,27 triliun
– PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Rp 2,5 triliun
– PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) Rp 500 miliar.

Kemudian, untuk pembayaran kompensasi kepada tiga BUMN dengan total dana mencapai Rp 94,23 triliun. Dana ini akan diterima oleh BUMN yang mendapatkan penugasan langsung oleh pemerintah, yakni:

– PT Pertamina (Persero) Rp 48,25 triliun
– PT PLN (Persero) Rp 45,42 triliun
– Perum Bulog Rp 560 miliar.

Pemerintah juga akan memberikan dana talangan investasi untuk BUMN yang telah ditunjuk oleh sebagai modal kerja perusahaan. Alokasi dana untuk investasi ini mencapai Rp 32,65 triliun dan akan terima oleh enam BUMN, yakni:

– Perum Bulog Rp 13 triliun (mendapatkan dua kali)
– PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) Rp 8,5 triliun
– PTPN Rp 4,0 triliun
– PT Kereta Api Indonesia (Persero) Rp 3,5 triliun
– PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) Rp 3 triliun
– Perum Perumnas Rp 650 miliar.

Dari data ini, total BUMN yang mendapatkan kucuran dana ini sebanyak 12 BUMN karena PLN dan Bulog mendapatkan dua suntikan dengan dua skenario berbeda. PLN dapat PMN dan pembayaran kompensasi, sementara Bulog dapat pembayaran kompensasi dan dana talangan investasi.

Kementerian BUMN pun menilai saat ini memang waktu yang tepat untuk menyuntikkan modal baru ke beberapa perusahaan BUMN. Pasalnya, perusahaan-perusahaan pelat merah tengah tertekan akibat dampak pandemi Covid-19 ditambah dengan utang jatuh tempo yang belum bisa dipenuhi.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan kondisi saat ini dinilai sangat penting bagi perusahaan BUMN mendapatkan pendanaan tambahan.

Belum lagi pandemi yang sedang terjadi ini membuat perusahaan pelat merah terseok-seok karena kondisi sebagian besar industri yang juga terdampak.

“Urgensi kan ada beberapa perusahaan kita urgent buat disuntik karena industrinya juga harus dibantu. Apalagi dengan corona sekarang dan ada utang jatuh tempo dan sebagainya.”

“Jadi situasi itu dibutuhkan anggaran untuk disuntik kepada perusahaan. Ini kan penambahan modal,” kata Arya dalam wawancara dengan CNBC Indonesia TV, Selasa (12/4/2020).

Dia menyebutkan, perusahaan yang paling membutuhkan suntikan modal adalah Hutama Karya lantaran perusahaan ini mendapatkan penugasan untuk melakukan pembangunan tol, Trans Sumatera, yang merupakan penugasan dari pemerintah.

Selain itu, industri yang terdampak Covid-19 seperti pariwisata juga patut mendapatkan pendanaan baru dari pemerintah.

“Kemudian juga pengembangan kawasan ITDC di Lombok juga ada. Kemudian holding kita yang asuransi itu juga ada. Ada yang telak kena corona seperti transportasi kan telak dengan ekosistemnya,” lanjut dia.

Sebagai informasi, Holding BUMN Perasuransian dan Penjaminan kini di bawah PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau (BPUI) alias Bahana.

Holding ini beranggotakan PT Asuransi Jasa Raharja, PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dan PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo).

Pada 9 Mei lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah meneken PP Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19).

Dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.

Dalam PP ini terdapat empat Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yakni PMN, penempatan dana, investasi pemerintah, dan/atau penjaminan. {CNBC}