News  

Jokowi Naikkan Iuran BPJS Saat Pandemi COVID-19, Warga NU: Kurang Bijak!

Premi angsuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan kelas II dinaikan secara tiba-tiba oleh pemerintah. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang akan berlaku untuk pemegang premi angsuran kelas I dan kelas II tertuang dalam Pasal 34.

Kelas I dan II akan naik pada Juli tahun ini. Sedangkan untuk peserta Kelas III akan mulai naik pada tahun 2021 menjadi Rp 35 ribu.

Merespons kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang dilakukan Presiden Jokowi, Ketua Pengurus Pusat Serikat Nelayan Nahdlatul Ulama (SNNU), Witjaksono mengaku keberatan.

Menurut Witjak, pemerintah kurang bijak karena menaikkan iuran BPJS pada kondisi pagebluk virus corona baru (Covid-19) seperti sekarang ini.

Alumni Universitas Diponegoro (Undip) ini berpendapat, jika memang pemerintah harus mengambil jalan menaikkan iuran untuk menutup defisit, maka seharusnya pemerintah memberikan subsidi pada peserta BPJS Kesehatan.

“Kurang bijak dengan kondisi sekarang, kalaupun memang harus naik lebih baik masa pandemik Covid-19 kenaikan itu disubsidi oleh pemerintah, setelah masa pandemik berakhir, baru tarif kenaikan normal tanpa subsidi berlaku,” demikian kata Witjaksono, Jumat malam (15/5).

Witjak mengaku berdasarkan data di lapangan, seluruh nelayan anggota SNNU keberatan dengan keputusan Jokowi menaikkan iuran BPJS. Apalagi sebagian besar nelayan di Indonesia hidup dibawah garis kemiskinan.

“90 persen masyarakat NU hidup menjadi nelayan dan petani, semua keberatan, apalagi nelayan yang mayoritas miskin,” pungkas Witjak. {rmol}