News  

Gadis 16 Tahun Meninggal Usai Digilir 7 Pria di Banten.

Gadis di bawah umur berinisial OR (16) meninggal dunia usai diduga diperkosa secara bergilirian oleh tujuh pria di Tangerang, Banten.

Satuan Reskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap 4 dari 7 pria, yang diduga sebagai pelaku persetubuhan terhadap gadis di bawah umur berinisial OR (16), di kawasan Cihuni, Pagedangan, Tangerang, Banten.

Kapolsek Pagedangan AKP Efri menerangkan, empat terduga pelaku yang dibekuk yaitu FF alias Cedem, SU, D, dan AN. Sedang tiga pelaku masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) adalah RI, DO, dan DI. “Sudah kita amankan empat pelaku,” ucap Efri, Sabtu (13/6/2020).

Dijelaskannya, satu pelaku bernama FF diketahui adalah pacar korban yang baru berkenalan pada April 2020 melalui Facebook. Di kemudian hari, tepatnya pada 18 April sekira pukul 01.00 WIB FF menjemput korban untuk dibawa ke rumah SU.

“Jadi di rumah pelaku 2 itu (SU), terjadi tindak persetubuhan yang melibatkan tujuh orang pelaku. Sebelumnya korban ini meminta pil (excimer), lalu dicarikan pelaku 2 (SU) dan dibelikan 3 butir pil yang diminum sekaligus oleh korban,” jelasnya.

Berdasarkan klaim para pelaku, korban menyanggupi melayani persetubuhan itu secara bergantian, dengan syarat harus mencarikan pil excimer dan membayar 1 orang seharga Rp100 ribu.

“Saat korban mabuk dan meracau, barulah para pelaku menyetubuhi secara bergantian,” tutur Efri.

Dari hasil penyelidikan diketahui, OR bukan dipaksa menenggak pil jenis excimer. Melainkan, meminta sendiri untuk dicarikan pil keras itu sebelum memberikan pelayanan seksual terhadap seluruh pelaku.

Semenjak kejadian itu, kondisi kesehatan korban drop dengan gejala over dosis seperti sesak nafas, mual, pening, hingga suhu tubuh tinggi. Karena semakin parah, tanggal 26 Mei 2020 dilarikan ke rumah sakit khusus jiwa Darma Graha Serpong.

“Setelah sempat dirawat, pada tanggal 9 Juni pihak keluarga membawa pulang korban dari rumah sakit untuk dirawat di rumah. Lalu pada tanggal 11 Juni akhirnya meninggal dunia,” pungkasnya.

Polisi berhasil mengamankan Fikri, Sudirman, Denis Endrian, dan Anjayeni. Sedangkan 3 pelaku yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) adalah Rian, Dori, dan Diki. Mereka dijerat Pasal 81 subsider Pasal 82 Undang-Undang (UU) RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.