News  

Tak Terkait Jiwasraya, Nasabah Wanaartha Life Minta Rekening Yang Disita Dikembalikan

Forum Nasabah Wanaartha Life (PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha) atau Forsawa mengharapkan Kejaksaan Agung RI (Kejagung) tidak memblokir dan segera mengembalikan rekening yang disita.

Nasabah juga telah mengajukan gugatan praperadilan, dengan jadwal sidang praperadilan perdana 8 Juni 2020.

Sidang perdana tersebut semula diagendakan akan membahas proses pemblokiran dan penyitaan rekening efek Wanaartha Life oleh Kejagung bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal itu menyusul rekening nasabah Wanaartha Life diblokir oleh Kejagung pada 21 Januari 2020, setelah ada kasus korupsi Jiwasraya. Pemblokiran ini menuai protes dari sejumlah pihak karena mengganggu proses klaim dari nasabah, yang berakibat Wanaartha Life gagal bayar polis.

Namun, pada awal April lalu pemblokiran bahkan naik tingkat menjadi penyitaan.

Menanggapi hal tersebut, Wanaartha Life melalui Advokat Erick S Paat dan rekan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan, berdasarkan domisili perseroan pada 17 April 2020. Menurut Forsawa, seharusnya sudah ada gelar perkara dalam 14 hari sejak pengajuan sesuai SOP yang ada.

Sampai pada hari gelar perkara — terjadwal praperadilan Wanaartha Life vs Kejagung pada 8 Juni 2020 dilaksanakan pada 09.00 WIB —  hingga pukul 12.00 WIB, pihak termohon yakni Kejagung tidak hadir.

“Padahal, praperadilan Wanaartha vs Kejaksaan Agung RI harus diterima, oleh PN Jakarta Selatan. Sebab, perkara Jiwasraya bukan merupakan materi pokok perkara Wanaartha melawan Kejaksaan Agung RI, dan juga tidak ada satu pun pengurus Wanaartha Life yang menjadi tersangka dalam kasus Jiwasraya,” tandas Freddy.

Freddy menilai, praperadilan Wanaartha vs Kejagung adalah satu-satunya sidang perkara singkat yang menjunjung tinggi hak-hak orang dalam kehidupan berbangsa di Indonesia, terkait pelanggaran proses pemblokiran dan penyitaan oleh Kejagung.

Dia menjelaskan, penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan/atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud, atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.

Penyitaan termasuk dalam salah satu upaya paksa (dwang middelen) yang dapat melanggar Hak Asasi Manusia.

Maka sesuai ketentuan Pasal 38 KUHAP, penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat.

Namun dalam keadaan mendesak, penyitaan tersebut dapat dilakukan penyidik lebih dahulu dan kemudian setelah itu wajib segera dilaporkan ke Ketua Pengadilan Negeri, untuk memperoleh persetujuan.

“Analogi sederhana kasus Wanaartha jelas, (yakni) dampak korupsi Jiwasraya, kok bisa kena kepada nasabah Wanaartha. Padahal uang yang ada pada SID (Single Investor Identification) OJK pada KSEI adalah hasil premi nasabah dalam bentuk efek dan subrekening efek,” papar dia.

Pada bagian akhir, Freddy mempertanyakan, nasib para stakeholder asuransi dan dunia investasi Indonesia bila tidak ada jaminan penuh dan perlindungan hukum terhadap konsumen oleh OJK.

Kemudian, nasib dari kredibilitas produk asuransi dan perusahaan asuransi yang sudah dijamin oleh OJK dan diawasi oleh OJK, juga kemandirian dari OJK.

Sampai berita ini diolah, pihak Kejagung belum menanggapi pernyataan Forsawa dan pertanyaan dari Investor Daily. Begitu pula, pihak Forsawa belum merespons Investor Daily secara lebih lanjut. {investor}