Penusuk Wiranto Dituntut 16 Tahun Penjara, Melanie Subono: Mestinya Bilang Tak Sengaja

Sidang kasus penusukan terhadap mantan Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto, baru-baru ini kembali dilangsungkan. Syahrial Alamsyah alias Abu Rara selaku terdakwa dituntut 16 tahun penjara oleh JPU.
Hal tersebut rupanya menyita perhatian penyanyi sekaligus aktivis Melanie Subono. Ia menyertakan unggahan kumparan di Instagram Story. “Penusuk Wiranto dituntut 16 tahun penjara,” bunyi tulisan di unggahan yang disertakan Melanie Subono.
Melanie Subono lalu menuliskan komentarnya terhadap tuntutan itu melalui unggahan Instagram Story yang sama. “Mustinya bilang ga sengaja atuhhhh biar setaun doang,” tulisnya.
Ya, komentar Melanie Subono diduga mengacu pada tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Dalam kasus tersebut, polisi aktif Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette selaku terdakwa dituntut satu tahun penjara.
Jaksa, dalam kasus Novel Baswedan, tak menjerat kedua terdakwa dengan dakwaan primer, Pasal 355 ayat (1) KUHP yang ancaman maksimal hukumannya 12 tahun penjara.
Alasannya, menurut jaksa, Rahmat Kadir bermaksud menyiramkan air keras ke badan Novel, namun secara tak sengaja wajah penyidik senior KPK itu ikut terkena. {kumparan}