Ikuti Rekomendasi KPK, Nasdem Imbau Kartu Prakerja Minta Legal Opinion Kejagung

Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Ahmad Sahroni, mengatakan bahwa penyelenggara program Kartu Prakerja perlu segera melaksanakan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rekomendasi yang dimaksud ialah agar penyelenggara meminta pendapat hukum atau legal opinion kepada Kejaksaan Agung tentang kerja sama Kartu Prakerja dengan delapan platform digital.

Menurutnya, rekomendasi itu perlu dijalankan agar pelaksanaan Kartu Prakerja sesuai dengan koridor hukum.

“Penting sekali bagi penyelenggara program untuk meminta legal opinion dari Kejaksaan Agung, untuk memastikan semuanya sesuai dengan koridor hukum. Jadi memang rekomendasi KPK ini sudah pas, baik dari substansi maupun timing-nya,” kata Sahroni kepada CNNIndonesia.com, Jumat (19/6).

Ia pun menilai KPK sudah melakukan tugas sesuai aturan dan fungsi dalam memberikan rekomendasi terkait Kartu Prakerja. Menurutnya, langkah ini menunjukkan KPK tidak hanya melakukan penindakan, tapi juga pencegahan korupsi.

“Jadi memang mumpung programnya juga baru dimulai, dan untuk gelombang IV sedang ditunda, menurut saya ini momentum yang pas untuk KPK memberi review terhadap sistemnya, agar niat baik pemerintah bisa tetap baik eksekusinya,” ucap Sahroni.

KPK memang sudah memberikan sejumlah rekomendasi untuk perbaikan teknis pelaksanaan program Kartu Prakerja.
Rekomendasi itu di antaranya peserta yang disasar tidak perlu mendaftar daring melainkan dihubungi manajemen pelaksana sebagai peserta program.

Selain itu, penggunaan NIK sebagai identifikasi peserta sudah memadai, tidak perlu dilakukan penggunaan fitur lain yang mengakibatkan penambahan biaya.

KPK juga merekomendasikan komite meminta pendapat hukum ke Jamdatun-Kejaksaan Agung RI tentang kerja sama dengan 8 platform digital, apakah termasuk dalam cakupan pengadaan barang/jasa (PBJ) pemerintah.

Platform digital juga tidak boleh memiliki konflik kepentingan dengan Lembaga Penyedia Pelatihan dan 250 pelatihan yang terindikasi harus dihentikan penyediaannya.

Selain itu, penyelenggara juga direkomendasikan melibatkan pihak-pihak berkompeten saat proses kurasi pelatihan dan kelaikannya untuk menentukan dilakukan secara daring atau tidak, kemudian menuangkannya dalam petunjuk teknis.

Rekomendasi berikutnya adalah materi pelatihan yang teridentifikasi gratis melalui jejaring internet harus dikeluarkan dari daftar pelatihan yang disediakan Lembaga Pelatihan. Pelaksanaan pelatihan daring juga harus memiliki mekanisme kontrol agar tidak fiktif.

“Hasil kajian dan rekomendasi ini telah kami paparkan kepada Kemenko Perekonomian dan pemangku kepentingan terkait lainnya dalam rapat pada tanggal 28 Mei 2020,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Kamis (18/6). {CNN}