Ahmad Sahroni: Ada Oknum Bermain Selamatkan Djoko Tjandra

????????????????????????????????????

Kehadiran Djoko Tjandra alias Joko Soegiarto Tjandra di Tanah Air sebagai terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali berujung sengkarut. Komisi III DPR pun mengungkap adanya oknum yang ‘bermain’ menyelamatkan Djoko Tjandra. Siapa?

“Fokus ini ya soal Djoko Tjandra yang memang ya ada oknum yang bermain untuk membela Djoko Tjandra,” ujar Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (6/7/2020).

Kedatangan Sahroni bersama rombongan Komisi III DPR memang untuk membahas mengenai penegakan hukum dengan jajaran Kejagung. Kembali soal Djoko Tjandra, Sahroni mengaku tidak bisa membeberkan jelas siapa oknum yang dimaksudnya itu.

“Oknum baik di dalam maupun di luar. Saya tidak bisa sebut spesifik. Ada oknum di dalamnya yang menyelamatkan Djoko Tjandra masuk.”

“Dan per hari ini dia tidak datang ke sidang katanya sakit. Saya minta penegakan hukum untuk dicek ulang apakah benar sakit atau hanya mengulur waktu,” kata Sahroni.

Politikus NasDem ini menyebut oknum ini sudah membantu Djoko Tjandra sejak awal buron. Namun, Sahroni belum mau membeberkan siapa oknum tersebut.

“Pasti, yang pasti ada orang dalam tapi tidak spesifik yang pasti ada oknum yang memainkan peran untuk membela Djoko Tjandra dengan sedemikian rupa sampai masuk ke Indonesia. Sedang dicari,” ucapnya.

Sahroni menyebut dalam kasus Djoko Tjandra seluruh penegakan hukum kecolongan. Ia mengaku permainan yang dilakukan oknum untuk membantu Djoko Tjandra sangat luar biasa.

“Semua penegakan hukum pasti kecolongan oleh oknum yang bersangkutan cuma penegakan hukum tidak serta merta ini kan ada permainan yang luar biasa yang dilakukan oknum tersebut,” kata Sahroni.

Diketahui, Djoko Tjandra yang telah bertahun-tahun buron itu diketahui muncul di Tanah Air. Dia datang ke PN Jaksel untuk mengajukan PK pada 8 Juni.

Djoko Tjandra terseret kasus cessie Bank Bali yang meledak tahun 1998 senilai lebih dari Rp 500 miliar. Djoko dihukum 2 tahun penjara dalam putusan PK yang diajukan jaksa. Djoko diduga meninggalkan Indonesia pada 10 Juni 2009. {detik}