News  

Gugatan Rachmawati Dikabulkan MA, Alumni 212: Segera Lengserkan Jokowi-Ma’ruf Amin

Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) mendesak MPR RI segera melengserkan Presiden Jokowi dan Wapres Ma’ruf Amin.

Hal itu didasarkan atas putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan gugatan pilpres yang diajukan Rachmawati. Demikian disampaikan Ketua Media Center PA 212 Novel Bamukmin dikutip dari PojokSatu.id (grup JPNN), Rabu (8/7/2020).

“Putusan MA kami sangat mengapresiasinya namun sebagai anak bangsa yang banyak elemen ini,” ujarnya.

Dengan putusan itu, kata Novel, pihaknya akan terus mengawal sampai MPR menggelar Sidang Istimewa untuk mengeksekusi putusan MA tersebut.

“Khusus MPR, harus segera bisa mengeksekusi putusan MA dengan menggelar Sidang Istimewa untuk melengserkan presiden dan wakilnya,” ungkap Novel.

Novel lantas mengungkit kasus Harun Masiku yang hingga saat ini belum ditemukan keberadaannya.

Menurutnya, Harun sendiri diduga kuat menjadi kunci kasus suap menyuap yang terjadi di jajaran petinggi KPU termasuk suap pemilu.

“Harun Masiku ini diduga kuat terkait suap menyuap yang terjadi di petinggi KPU terhadap hasil pemilu,” katanya.

Dengan adanya putusan MA ini, anak buah Habib Rizieq Shihab ini juga mendesak Jokowi-Ma’ruf segera mengundurkan diri.

“Presiden (Jakowi) segera mengundurkan diri, tidak usah nunggu berasa bersalah dulu,” kata Novel.

Novel juga menyatakan, putusan MA itu mempertegas bahwa hasil pilpres lalu tidak sah.

“Presidennya secara konstitusi sesuai putusan MA. Kalau memang Jokowi tidak juga legowo mau mengundurkan diri,” sambungnya.

Untuk diketahui, gugatan ini didaftarkan pada 14 mei 2019, sementara putusan KPU tentang pemenang pilpres adalah Joko Widodo-Maruf Amin ditetapkan pada 21 Mei 2019.

Sementara isi putusan baru diunggah ke laman MA pada 3 Juli 2020 atau baru beberapa hari yang lalu.

Adapun putusan itu lengkap itu berbunyi sebagai berikut:

  1. Mengabulkan permohonan pengujian hak uji materiil dari Para Pemohon: 1. RACHMAWATI SOEKARNOPUTRI, 2. ASRIL HAMZAH TANJUNG, 3. DAHLIA, 4. RISTIYANTO, 5. MUHAMMAD SYAMSUL, 6. PUTUT TRIYADI WIBOWO, 6.EKO SANTJOJO, 7. HASBIL MUSTAQIM LUBIS untuk sebagian;
  2. Menyatakan ketentuan Pasal 3 ayat (7) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
  3. Menyatakan ketentuan Pasal 3 ayat (7) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  4. Menyatakan Permohonan Para Pemohon untuk selebihnya tidak diterima;
  5. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Agung untuk mengirimkan salinan putusan ini kepada Percetakan Negara untuk dicantumkan dalam Berita Negara;
  6. Menghukum Termohon membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.000.000,00;

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 28 Oktober 2019, oleh Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara.

Yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N. dan Is Sudaryono, S.H., M.H., Hakim- Hakim Agung sebagai Anggota Majelis.

Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Kusman, S.IP., S.H., M.Hum., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak. {pojoksatu}