Keputusan ini disampaikan Watim MUI setelah sepakat bersama dengan pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam dan para tokoh Islam, serta mencermati dinamika sosial dan pandangaan dari para anggota Watim MUI.
Selain itu, usulan pencabutan RUU HIP dari Prolegnas didasari pada latar belakang penciptaan Pancasila sebagai dasar ideologi negara yang merangkul semua unsur masyarakat Tanah Air.
“Kami berkeyakinan bahwa Pancasila sudah final sebagai dasar negara dan falsafah kehidupan berbangsa dan bernegara,” ungkapnya.
“Maka upaya mengutak-atik Pancasila sebagaimana kesepakatan pada 18 Agustus 1945 adalah kontraproduktif dan potensial menimbulkan pertentangan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” demikian Noor Achmad membaca keputusan Watim MUI. {rmol}