News  

Harta Jenderal Polisi Yang Terbitkan Surat Jalan Djoko Tjandra Naik Dari Rp.549 Juta Jadi Rp.3,13 Miliar

Nama Brigjen Pol Prasetijo Utomo menjadi sorotan setelah muncul dugaan ia adalah pejabat yang membuat surat jalan terhadap Djoko Tjandra. Diketahui, Djoko Tjandra adalah buron kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang merugikan negara Rp 940 miliar.

Kapolri Jenderal Idham Azis bahkan langsung mencopot Brigjen Pol Prasetijo Utomo dari jabatannya sebagai Kepala Biro (Karo) Korwas PPNS Bareskrim Polri.

Pencopotan itu termaktub dalam Surat Telegram (TR) Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal Rabu 15 Juli 2020. Kini, Brigjen Prasetijo Utomo dimutasi menjadi Perwira Tinggi (Pati) Yanma Mabes Polri.

Sama seperti pejabat negara lain, Brigjen Prasetijo Utomo juga wajib melaporkan daftar harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, dari penelusuran Tribunnews.com di situs elhkpn.kpk.go.id, Brigjen Prasetijo Utomo baru dua kali melaporkan LHKPN-nya.

Yang pertama pada 12 Agustus 2011 saat ia masih menjabat sebagai Kapolres Mojokerto, Jawa Timur.

LHKPN kedua disampaikannya pada 5 April 2019 saat menjabat sebagai Kabagkominter Set NCB Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional Polri.

Dari LHKPN pertama dan kedua, ada perubahan daftar harta kekayaan yang sangat signifikan. Harta kekayaaan Brigjen Prasetijo Utomo melonjak drastis dari Rp 549.738.763 pada 2011 menjadi Rp 3.130.000.000 pada 2019.

Atau bila dihitung, kekayaan Brigjen Prasetijo Utomo naik sekira Rp 2,5 miliar dalam waktu delapan tahun.

Pada 2011, Brigjen Prasetijo Utomo tidak memiliki aset tanah dan bangunan. Ia hanya memiliki satu unit mobil Toyota Camry serta giro dan setara kas.

Sementara pada LHKPN 2019, Brigjen Prasetijo Utomo melaporkan kepemilikan satu bidang tanah dan bangunan yang nilainya cukup besar: Rp 2,5 miliar.

Alumni Akpol 1991 tersebut juga melaporkan satu unit mobil Toyota Fortuner Jeep serta aset berupa kas dan setara kas.

Inilah daftar harta kekayaan Brigjen Prasetijo Utomo, pembuat surat jalan Djoko Candra pada LHKPN yang dilaporkan tahun 2011:

A. Harta Tidak Bergerak Rp 0
(Tanah & Bangunan)

B. Harta Bergerak

a. Alat Transportasi dan Mesin Lainnya Rp 480.000.000

Mobil, merk Toyota Camry tahun pembuatan 2011, yang berasal dari hasil sendiri dan hibah perolehan tahun 2011 nilai jual Rp 480.000.000

b. Peternakan, Perikanan, Perkebunan, Pertanian, Kehutanan, Pertambangan, dan Usaha Lainnya Rp 0

c. Harta Bergerak Lainnya Rp 0

C. Surat Berharga Rp 0

D. Giro dan Setara Kas Lainnya Rp 69.738.763

1. Yang berasal dari Hasil Sendiri dengan nilai Rp 69.738.763

E. Piutang Rp 0

Total Harta Rp 549.738.763

Hutan Rp 0

TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp 549.738.763

Sementara itu, berikut daftar harta kekayaan Brigjen Prasetijo Utomo pada LHKPN 2019:

A. Tanah dan Bangunan Rp 2.500.000.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 450 m2/300 m2 di Kota Surabaya, Hasil Sendiri Rp 2.500.000.000

B. Alat Transportasi dan Mesin Rp 480.000.000

1. Mobil, Toyota Fortuner Jeep Tahun 2017, Hasil Sendiri Rp 480.000.000

C. Harta Bergerak Lainnya Rp —-

D. Surat Berharga Rp —-

E. Kas dan Setara Kas Rp 150.000.000

F. Harta Lainnya Rp —-

Sub Total Rp 3.130.000.000

Hutang Rp —-

TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp 3.130.000.000

Ditahan 14 Hari

Saat ini, Brigjen Prasetijo Utomo juga ditahan di ruangan khusus di Mabes Polri selama 14 hari ke depan.

Demikian dikatakan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono di Gedung Bareskrim, Rabu (15/7/2020) petang. “Mulai malam ini BJP (Brigjen Pol) PU ditempatkan di tempat khusus di Provos Mabes Polri selama 14 hari,” kata Argo.

Hingga Rabu petang, pemeriksaan yang dilakukan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri belum selesai terhadap Prasetijo Utomo belum tuntas.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Prasetijo Utomo disebutkan menerbitkan surat jalan tersebut atas inisiatifnya sendiri.

Selain itu, Argo menuturkan, penerbitkan surat jalan tidak ada hubungannya dengan jabatan Prasetijo.

“Kemudian dia melampaui kewenangan tidak lapor kepada pimpinan, tidak izin, dan juga tidak ada kaitannya antara kasus Djoko Tjandra dengan jabatan daripada BJP PU,” tuturnya.

Prasetijo diduga melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri.

Sementara itu, ia tak menjawab secara jelas mengenai kemungkinan Prasetijo dijerat dengan hukum pidana. Argo mengatakan, Divisi Propam Polri sedang mendalami kemungkinan keterlibatan orang lain. {tribun}