News  

Apa Hukum Gunakan Halaman Masjid Untuk Sembelih Hewan Kurban?

Sudah jadi pemandangan lazim di Indonesia, setiap selesai Sholat Idul Adha, orang akan bergotong royong menyembelih hewan kurban. Biasanya halaman sekitar masjid akan dijadikan area pemotongan.

Lalu, bagaimana hukumnya memanfaatkan lahan masjid untuk lokasi pemotongan kurban?

Berdasarkan penjelasan di laman resmi Pondok Pesantren Lirboyo, Rabu (22/7/2020), bahwa lahan di sekitar masjid boleh dimanfaatkan menurut syariat selama sesuai dengan kebiasaan (urf’) tanpa ada yang mengingkari.

Misalkan untuk tempat penyembelihan hewan kurban. (Ghayah Talkhish al-Murad, hlm. 94-95)

Sayyid Abdurrahman al-Masyhur menegaskan pada persoalan lahan yang berada di sekitar masjid:

‏ﻟَﻴْﺴَﺖِ ﺍْﻟﺠَﻮَﺍﺑِﻲْ ﺍَﻟْﻤَﻌْﺮُﻭْﻓَﺔُ ﻭَﺯَﻭَﺍﻳَﺎﻫَﺎ ﻣِﻦْ ﺭَﺣْﺒَﺔِ ﺍْﻟﻤَﺴْﺠِﺪِ ﻭَﻻَ ﺣَﺮِﻳْﻤُﻪُ، ﺑَﻞْ ﻫِﻲَ ﻣُﺴْﺘَﻘِﻠَّﺔٌ ﻟﻤَﺎَ ﻭُﺿِﻌَﺖْ ﻟَﻪُ، ﻭَﻳَﺴْﺘَﻌْﻤِﻞُ ﻛُﻞٌ ﻋَﻠَﻰ ﻣَﺎ ﻋُﻬِﺪَ ﻓِﻴْﻪِ ﺑِﻼَ ﻧَﻜِﻴْﺮٍ … ﻭَﻻَ ﺗَﺤْﺘَﺎﺝُ ﺇِﻟﻰَ ﻣَﻌْﺮِﻓَﺔِ ﻧَﺺِّ ﻣَﻦْ ﻭَﺍﻗِﻔِﻬَﺎ، ﺇِﺫِ ﺍْﻟﻌُﺮْﻑُ ﻛَﺎﻑٍ ﻓﻲِ ﺫَﻟِﻚَ

“Beberapa kolam dan tepiannya (yang berada di sekitar masjid) bukanlah bagian dari serambi dan pelataran masjid. Akan tetapi ia menyendiri sesuai tujuan awal.”

“Dan setiap orang boleh memanfaatkan dengan pemanfaatan yang diketahui tanpa ada yang mengingkari…. Dan tidak butuh untuk mengetahui penjelasan orang yang mewakafkan. Karena kebiasaan sudah mencukupi untuk memperbolehkan.” (Bughyah al-Mustarsyidin, hlm. 63)

Kendati demikian, proses penyembelihan hewan kurban di sekitar masjid tidak boleh mengganggu pemanfaatan asli masjid, seperti menghilangkan kekhusyukan orang salat disebabkan bau yang menyengat dan lain sebagainya. (Al-Hawi al-Kabir, VII/1273) {okezone}