Tekno  

Kominfo Paparkan Cara Tangkal Serangan Siber di Era Digital

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengatakan cara untuk menangkal serangan siber di era digital adalah menyiapkan regulasi soal serangan yang melibatkan dunia maya.

Pernyataan itu dilontarkan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Samuel Abrijani Pangerapan pada acara Mendorong Akselerasi Transformasi Digital – Kesiapan Ekosistem Digital secara virtual di Jakarta, Selasa (21/7).

“Bagaimana tentang keamanan walaupun keamanan siber bukan lagi di tempatnya Kominfo tetapi memang kalau kita bicara soal keamanan siber, kita harus melibatkan semua,” kata Semuel.

“Dari pemerintah yang menyiapkan namanya regulasinya, dari pelakunya harus diberikan standar-standar keamanan yang tinggi agar mereka menjaga sistem dan layanan yang ada. Lalu masyarakat dibekali dengan literasi,” jelasnya.

Namun menurut Semuel akan percuma ketika masyarakat tidak menerapkan keamanan yang kuat misalnya kata sandi mudah terbaca atau tidak pernah diganti.

Selain itu, pria yang akrab dipanggil Semmy ini juga menekankan kepada penyedia layanan untuk menyiapkan sistem keamanan yang ‘handal’.

“Dari penyedia layanan seperti Gojek dan Tokopedia juga harus menyediakan layanan yang handal dan juga pastinya kita harus saling membantu keamanan,” pungkas Semuel kepada perwakilan Gojek dan Tokopedia yang hadir dalam diskusi.

Menyoal regulasi keamanan siber, pada Desember 2019 lalu, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mengungkapkan Rancangan Undang-undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) serta RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) tidak bisa dibahas bersamaan karena berbeda inisiatif.

Deputi Bidang Proteksi Infrastruktur Informasi Kritikal Nasional BSSN Agung Nugraha berpendapat, RUU KKS menjadi inisiatif DPR, sedangkan PDP merupakan inisiatif pemerintah.

Meski RUU KKS belum sah dibentuk undang-undang, Agung mengatakan pihaknya telah mengeluarkan sejumlah regulasi seperti rancangan peraturan presiden mengenai perlindungan infrastruktur informasi legislasi nasional.

Selain itu, ada regulasi soal audit keamanan informasi sebagai ekosistem baru untuk keamanan siber dan sistem manajemen pengamanan informasi. {CNN}