News  

MAKI Tantang Jokowi Cabut Kewarganegaraan Djoko Tjandra

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyurati Presiden Joko Widodo untuk mencabut kewarganegaraan buronan terpidana korupsi hak tagih utang Bank Bali, Djoko Tjandra.

“Karena apa? Selama ini belum pernah dicabut kewarganegaraan Djoko Tjandra sehingga masih bisa berbisnis,” kata Boyamin dalam Sarasehan Kebangsaan yang diadaka  Dewan Nasional Pergerakan Indonesia Maju (DN PIM), Kamis (23/7/2020).

Boyamin mengungkap bisnis yang dilakukan Djoko terakhir adalah terkait jual beli Gedung Mulia I dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang harganya senilai Rp450 miliar.

“Itu OJK tidak menempati sampai saat ini. Diduga harga itu terlalu mahal, dan posisinya OJK tak bisa segera tempati, karena memang buru-buru dibuat perjanjiannya dugaannya begitu,” lanjut Boyamin.

Bahkan, Boyamin menyebut bahwa kepulangan Djoko yang membuat geger itu tak hanya mengurusi berkas-berkas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), paspor, dan PK.

“Itu hanya kamuflase. Justru yang paling utama menerima KTP adalah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) terhadap perusahaan-perusahaannya, dan ini patut diduga hanya untuk cangkang, dipindahkan ke orang lain, afiliasinya dia, kaki tangannya dia,” ujar Boyamin.

Maka itu, Boyamin menyebut penting agar Presiden Jokowi turun tangan terkait usul pencabutan kewarganegataan Djoko Tjandra.

“Kita uji di situ, berani enggak (Presiden Jokowi) mencabut kewarganegaraan? Karena alasannya sangat jelas dan gamblang, bahwa barang siapa memiliki kewarganegaraan asing dalam hal ini di Papua Nugini, maka dia harus dianggap sudah melepaskan kewarganegaraan Indonesia, ini otomatis tanpa proses,” ujarnya.

“Dan yang berhak mencabut Menteri Hukum dan HAM atas nama Presiden. Ini untuk menghilangkan isu-isu bahwa keluarga Djoko Tjandra bertemu Presiden Jokowi di Papua Nugini. Kalau memang tidak ada apa-apa pasti sudah dicabut. Kalau sebaliknya, berarti ada sesuatu yang lain,” pungkas Boyamin. {tribun}