Persidangan Musyawarah Daerah (Musda) X DPD II Partai Golkar Kota Jambi periode 2020-2025, terdapat penolakan laporan pertanggung jawaban DPD Partai GOLKAR Periode 2015-2020 oleh sebagian besar peserta musda sehingga musda diskorsing dan dipending dengan waktu yang tidak di tentukan.
Ketua Panitia Steering Comite (SC) Musda X DPD II Partai Golkar Kota Jambi Ahmad Hanafiah mengungkapkan, dalam pelaksanaan musda sejak awal banyak melanggar aturan mulai dari penentuan tempat pelaksanaan yang tanpa berkoordinasi dengan DPD II Partai Golkar Kota Jambi melainkan DPD I Partai Golkar Provinsi Jambi mengambil alih tempat dan pelaksanaan musda.
“Kemudian Provinsi juga menentukan jumlah peserta dalam ruangan musda, menetapkan petugas keamanan, mengambil alih tanggung jawab musda dimana hal itu melanggar pasal 41 point 1 sampai dengan 9 ”, Ungkap Hanafiah
Lanjut Hanafiah, dalam pelaksanaan persidangan, pimpinan sidang (Sekretris DPD Provinsi) tabrak aturan dimana, musda X sebenarnya berjalan dengan baik, aman, lancar dan tertib.
Kemudian dalam tanggapan laporan LPJ Ketua DPD Golkar Periode 2016-2021, sebanyak 7 peserta menolak, 6 peserta menerima.
“Karna di tolaknya LPJ pimpinan sidang langsung mendemisionerkan kepengurusan, dan sidang dihentikan tanpa batas waktu yang ditentukan dimana hal ini melanggar aturan pasal 34 Tatib, karna dalam tatib penghentian sidang tidak boleh lebih dari 1 jam, apabila melebihi waktu, maka harus meminta persetujuan peserta musda” ungkapnya
Hanafiah mengungkapkan, pimpinan sidang dalam hal ini juga Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Jambi sendiri menjadi tim sukses salah satu kandidat, sehingga terkesan penghentian persidangan ini dipaksakan olehnya, dikarenakan yang bersangutan telah membuat skenario apabila calon yang diusung kalah, maka musda harus di hentikan
“Pada saat musda dihentikan, kami selaku SC telah membuat surat ke ketua DPD Provinsi, meminta musda dilanjutkan sampai tgl 3 agustus 2020, sekretaris DPD tidak mau melaksanakan kelanjutan musda,” terangnya
Pada tanggal 9 Agustus 2020, terbit SK Plt ketua DPD Partai GOLKAR Kota Jambi dasar penerbitan SK PLT juga langgar aturan, dikarenakan suasana Musda tidak kondusif itu tidak benar dan penunjukan PLT hanya hasil rapat Bidang Organisasi diperluas, itu juga salah aturan karena ada 2 bacalon, dengan pengambil alihan dan penghentian persidangan sehingga ada calon yg merasa di rugikan.” Pungkasnya.