Dipenjara Polda Bali, Ini Pesan Jerinx SID Terkait Rapid Test

Jerinx SID ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik terkait laporan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pada 12 Agustus 2020. Sebelum ditahan oleh Polda Bali, Jerinx diwajibkan menjalani prosedur tes covid-19.

Dilihat dari tayangan Go Spot pada Kamis (13/8/2020), Jerinx digiring dengan kedua tangan terborgol untuk menjalani rapid test. Uniknya, drummer Superman Is Dead itu mengenakan kaos hitam bertuliskan ‘Bali Tolak Rapid’.

Sebelum akhirnya dimasukkan ke tahanan, Jerinx berpesan kepada media. Dia tak keberatan masuk penjara asalkan ibu-ibu yang akan bersalin bisa selamat tanpa adanya prosedur tes covid-19.

“Pesan saya kepada semua media adalah semoga tidak ada lagi ibu-ibu yang bersalin yang melahirkan sampai kehilangan bayinya atau calon anaknya hanya karena prosedur rapid test,” kata Jerinx.

“Karena hal itulah yang membuat saya sampai protes kepada IDI kemarin dan saya sekarang di sel, tidak apa-apa. Yang penting tidak ada lagi ibu-ibu yang harus kehilangan bayinya,” sambungnya.

Jerinx dilaporkan oleh IDI Provinsi Bali terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian pada 16 Juli 2020 lalu. Jerinx meminta IDI dibubarkan lantaran mewajibkan tes covid-19 untuk ibu yang akan bersalin dan menyebut institusi itu sebagai kacung WHO.

“Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah Sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19” tulis Jerinx di unggahan Instagramnya.

Atas perbuatannya, Jerinx disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) Juncto Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016.

Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP. Jerinx terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. {okezone}