News  

Bupati Klaten NonAktif Sri Hartini Divonis 11 Tahun Penjara

bupati klaten Sri Hartini divonis 11 tahun penjara

RadarAktual.com – Bupati Klaten nonaktif, Sri Hartini akhirnya divonis oleh majelis Hakim Tipikor Semarang dengan vonis 11 tahun penjara dan denda 900 juta rupiah. Vonis ini terkait dengan kasus suap dan gratifikasi di kabupaten Klaten.

Majelis hakim menyebut, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut serta melanggar pasal 12A, UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 Jo pasal 64 ayat 1 KUH Pidana.

Selain itu terdakwa juga dijerat Pasal 12 huruf B UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang pasal 65 KUH Pidana.

Vonis yang dijatuhkan kepada Sri Hartini tersebut, lebih rendah dari tuntutan Jaksa yakni 12 tahun. Putusan yang lebih ringan dari tuntutan tersebut merupakan hasil pertimbangan majelis hakim, seperti karena terdakwa sudah memiliki keluarga, dan belum pernah dipidana.Terkait dengan putusan tersebut, tim jaksa belum memberikan sikap atas tawaran banding dari majelis hakim yang baru akan disampaikan minggu depan.

Sikap yang sama juga diambil oleh terdakwa, Sri Hartini yang masih berpikir akan melakukan banding atau tidak. Namun salah satu pengacara terdakwa, Yanto Siregar merasa keberatan dengan putusan hakim tersebut. Pasalnya, masih ada terdakwa lain, sehingga tidak semuanya kesalahan dari kliennya.

“Sehingga ada perbuatan yang seharusnya menjadi pertanggungjawaban pihak lain, seolah-olah dibebankan kepada klien kami. Kami rasa tidak adil hukuman ini,” terang Yanto.