Jadi Tersangka Kasus Pinangki dan Djoko Tjandra, Nasdem Pecat Andi Irfan Jaya

Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali menyatakan bahwa partai memutuskan memberhentikan Andi Irfan Jaya dari keanggotaan partai.

Langkah ini diambil menyusul status tersangka yang disandang Andi di kasus dugaan pemberian gratifikasi yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam permintaan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dari terpidana Djoko Tjandra.

“Dia bukan elite partai, tapi kader Partai NasDem ya. Tapi saya dapat berita hari ini, dia sudah ditetapkan sebagai tersangka maka secara otomatis keanggotaannya kami cabut, diberhentikan,” kata Ali, Rabu (2/9).

Dia menyatakan Andi sudah lama menjadi kader Partai NasDem. Namun, menurutnya, partainya tidak pernah mencalonkan Andi sebagai calon anggota legislatif selama ini.

Ali juga mengaku sempat ingin memanggil Andi saat masih berstatus sebagai saksi untuk menanyakan seputar keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus yang melilit Jaksa Pinangki. Namun, sambungnya, keinginan itu belum sempat direalisasikan karena satu dan lain hal.

“Awalnya, kemarin saya pikir pas diperiksa sebagai saksi mau minta keterangan dia, menanyakan kepada dia, tapi kesibukan saya, dia juga ke Makassar jadi tidak sempat,” kata Ali.

Ali menambahkan, pihaknya akan segera membuat surat pemberitahuan secara resmi tentang pemberhentian Andi dari Partai Nasdem. Menurutnya, NasDem tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Andi.

Untuk diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan Andi sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian gratifikasi yang melibatkan Jaksa Pinangki dalam permintaan pengurusan fatwa MA dari Djoko Tjandra.

Andi selama ini dikenal sebagai salah seorang teman dekat Jaksa Pinangki. Ia juga dikenal sebagai politikus dari Partai NasDem di Sulawesi Selatan.

“Hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, maka pada hari ini penyidik telah menetapkan satu tersangka lagi dengan inisial AI (Andi Irfan),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono dalam konferensi pers di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9).

“Disangka melakukan tindak pidana korupsi sesuai pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” sambung Hari. {CNN}