News  

Kritik APBN Lebih Berat ke Ekonomi Daripada Kesehatan, Faisal Basri: Ada Menteri Asal Jeplak!

Banyak yang mengeluh akibat PSBB jilid 2 yang diberlakukan kembali di Jakarta. Ada yang mengatakan hal itu banyak mempengaruhi perekonomian hingga IHSG merosot.

Ekonom senior Faisal Basri melayangkan kritikan pedas kepada Presiden Jokowi di acara Mata Najwa Trans 7 Rabu (16/9/2020) tadi malam.

Acara yang dipandu Najwa Shihab ini mengulas PSBB Jakarta rasa kompromi. Apa sebenarnya yang terjadi?

Faisal Basri mengeritik istilah gas dan rem. Celakanya, istilah gas dan rem di masa Pandemi Covid-19 ini datangnya dari Presiden Jokowi.

““Istilah gas-rem itu kan juga dari presiden. Saya tidak setuju soal (istilah) gas-rem. Ini soal (nyawa) manusia. Pakailah istilah yang dipakai di kedokteran,” kata Faisal Basri ,” dikutip dari akun resmi twitter @matanajwa.

Faisal Basri juga menyebut pemerintah Indonesia cenderung mengutamakan perekonomian dibanding kesehatan warga.

Buktinya, yang banyak komentar di media saat ini adalah Menko Luhut Panjaitan dan Airlangga Hartarto. Dua-duanya menteri yang terkait dengan perekonomian.

“Jangan Luhut dan Airlangga terus yang banyak bicara. Yang bicara itu harusnya Anthony Fauci-nya,” kata Faisal Basri.

“Makanya jinakkan covid maka ekonomi akan tumbuh, Pak Mahfud juga berkata begitu, namun ada sejumlah menteri yang bicaranya asal jeplak yang bikin kesal. Ada yang bicara gara-gara PSBB hilang 300 triliun besoknya recover karena pemerintah pusat,” kata Faisal Basri.

“Makanya serahkanlah Covid ini pada ahlinya. Jelas kok beratnya ke ekonomi. Lihat saja APBN 2021 pembangunan infrastruktur naik 280 triliun ke 400an triliun tapi kok anggaran kesehatan turun seolah-olah ini sudah selesai semua seakan virus ini bakal lenyap tahun depan.”

“Itu pilihan politik anggarannya seperti itu jadi apa yang diomongkan dengan fakta bertolak belakang.” kritik Faisal lagi.

Menanggapi hal ini Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Doni Gahral mengatakan sampai saat ini pemeritah mendukung 100 persen PSBB. Bahkan PSBB belum dicabut sepenuhnya dan tidak ada istilah PSBB jilid 2.

“Keputusan sudah dbuat tinggal implementasi dan akan diback up full oleh pemerintah. Presiden sudah perintah Pak Luhut Binsar untuk mengkoordinasikan 9 propinsi dengan angka Covid19 yang cukup tinggi untuk bersama-sama menurunkan angka positif dan meningkatkan tingkat recovery dan angka kematian,” ujar Doni yang dihubungi tim Mata Najwa.

“Saya kira itu kerja bersama. Jadi tidak perlu didikotonomikan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah atau kubu ekonomi dan kubu kesehatan. yang ada kubu perlawanan terhadap Covid1-19 jadi semua sumber daya manusia akan full mengatasi masalah itu,” tegasnya.

Jokowi Pilih 2 Jenderal Urus Covid-19

Penanganan Covid-19 di sembilan provinsi rawan akan mendapat sentuhan khusus dari dua jenderal kepercayaan Jokowi; Jenderal TNI (Purn) Luhut Panjaitan dan Letjen Doni Monardo. Keduanya dapat mandat khusus dari Jokowi untuk bekerja.

Presiden Joko Widodo memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, dan Kepala BNPB Letjen TNI Doni Monardo, untuk menurunkan kasus Covid-19 di sembilan provinsi. Untuk itu, Jokowi memberi waktu dua pekan.

Sembilan provinsi tersebut adalah daerah yang punya kasus Covid-19 tertinggi di Indonesia. Sembilan provinsi tersebut yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Bali, Sumatera Utara, dan Papua.

Bali menjadi provinsi tambahan dari prioritas delapan provinsi sebelumnya. Jokowi meminta agar jumlah kasus harian dan angka kematian di 9 provinsi itu dapat ditekan.

Di saat yang sama, Jokowi juga meminta agar angka kesembuhan ditingkatkan.

“Presiden memerintahkan dalam waktu dua minggu kita harus bisa mencapai tiga sasaran, yakni penurunan penambahan kasus harian, peningkatan recovery rate, dan penurunan mortality rate,” ucap Luhut dalam rapat koordinasi virtual, Selasa (15/9).

Luhut menjelaskan, perintah Presiden Jokowi untuk fokus penanganan covid-19 dilatari kondisi delapan dari sembilan provinsi yang menyumbang 75 persen dari total kasus atau 68 persen dari total kasus yang masih aktif.

DKI diketahui menjadi provinsi dengan kasus Covid-19 tertinggi. Berdasarkan data 15 September 2020, data kasus Covid-19 di DKI mencapai 56.175, bertambah 1.076 dari hari sebelumnya.

Dari jumlah tersebut, 43.226 dinyatakan sembuh dan 1.450 meninggal dunia. Sementara Jatim berada di posisi kedua kasus Covid-19 dengan jumlah kasus positif 38.809, dengan 31.243 sembuh dan 2.832 meninggal dunia.

Untuk mencapai tiga sasaran penanganan covid-19 di sembilan provinsi tersebut, Luhut pun menyusun tiga strategi, yakni operasi yustisi, peningkatan manajemen perawatan pasien Covid-19, dan penanganan spesifik klaster-klaster penularan di tiap provinsi.

Operasi yustisi dinilai perlu diterapkan untuk menindak para pelanggar yang tidak patuh pada protokol kesehatan.

“Kita harus operasi yustisi untuk menegakkan pelaksanaan protokol kesehatan. Kalau tidak tindak keras pelanggarnya, mau PSBB sampai 10 kali juga kondisi tidak segera membaik,” katanya.

Rencananya, Luhut akan menggelar rapat teknis dengan seluruh provinsi untuk memperinci strategi penanganan covid-19 dalam waktu dua hari ke depan.

“Saya minta masing-masing provinsi untuk menajamkan strateginya, harus jelas pembagian tugasnya siapa berbuat apa dan kita deploy semua sumber daya yang kita miliki,” tuturnya.

Sementara itu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyarankan para kepala daerah agar segera mengubah Peraturan Gubernur (Pergub), Peraturan Bupati (Perbup), maupun Peraturan Wali Kota (Perwali) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Agar polisi dapat menerapkan sanksi pidana pada operasi yustisi. Saat ini, kata dia, hanya ada dua Pergub yang telah diubah menjadi Perda.

“Operasi yustisi itu kaitannya dengan penegakan hukum pidana. Sementara menurut UU, Pergub, Perbup, atau Perwali tidak boleh memuat sanksi pidana,” jelasnya.

Meski demikian, Mahfud mengatakan, polisi masih bisa menindak para pelanggar dengan merujuk pada UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Berdasarkan UU tersebut, polisi dapat menuntut pelanggar dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya satu tahun atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.

“Seumpama polisi mau melakukan hukuman pidana di luar Pergub itu masih memungkinkan, misal pakai UU Wabah Penyakit Menular,” ujarnya.

Berdasarkan data 15 September 2020, jumlah kasus positif Covid-19 telah mencapai 225.030, dengan 161.065 dinyatakan sembuh dan 8.965 orang meninggal dunia.

Jangan Berpolemik

Terkait penunjukan Luhut untuk mengawal perkembangan penanggulangan Covid-19 di 9 wilayah itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta agar publik tidak menjadikan hal sebagai polemik.

Dasco menilai, Presiden Jokowi pasti memiliki pertimbangan memilih Luhut memimpin penanganan Covid-19 di 9 wilayah tersebut.

“Mungkin Pak Jokowi memiliki banyak pertimbangan dan juga dalam situasi pandemi covid yang sedang melanda saat ini, yang grafiknya naik memang diperlukan beberapa pembagian tugas,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9).

“Saya pikir itu tidak perlu dibikin polemik karena presiden sebagai penanggung jawab tentunya memiliki pertimbangan sendiri,” imbuhnya.

Politikus Partai Gerindra itu mengatakan, butuh energi lebih untuk menangani pandemi yang semakin hari semakin meningkat kasusnya. Dasco melihat wajar jika Presiden Jokowi menugaskan Luhut mengawal penanganan Covid-19. {tribun}