News  

Mantan Direktur Kemahasiswaan UI: Benar Ada Materi Sexual Consent Dalam Materi PKKBM UI 2020

Mantan Direktur Kemahasiswaan Universitas Indonesia, Kamarudin membenarkan adanya pendekatan Sexual Consent dalam materi presentasi “Peduli, Hindari, dan Cegah Tindak Kekerasan Sexual” yang disampaikan oleh Puska Gender UI kepada mahasiswa baru Universitas Indonesia dalam Program Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKBM) 2020.

“Itu benar. Saya menyaksikan langsung bahwa ada materi itu yang dimuat di akun youtube resmi miliki Direktorat Kemahasiswaan UI. Menurut saya pendekatan sexual consent (persetujuan para pihak dalam melakukan aktivitas seksual) dalam materi tentang kekerasan seksual itu kontroversial. Apalagi yang disampaikan berasal dari rancangan undang-undang yang belum resmi jadi undang-undang.” ungkap Kamarudin kepada RadarAktual.

Menurut Dosen Ilmu Politik Universitas Indonesia ini, banyak koleganya para dosen UI yang juga tidak setuju dengan materi tersebut dan mendukung pihak Direktorat Kemahasiswaan menarik materi tersebut dari akun Youtube.

“Banyak teman-teman dosen UI yang tidak setuju dengan materi tersebut.” tegas Kamarudin.

Menurutnya, seharusnya pemateri tidak hanya membingkai materi pencegahan kekerasan sexual dengan pendekatan sexual consent tetapi menggunakan pendekatan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, norma-norma agama dan budaya Indonesia.

“Paradigma Sexual Consent adalah paradigma feminisme liberal barat yang justru memberikan justifikasi untuk menerabas batas-batas norma kita sebagai bangsa yang menghormati norma agama dan budaya ketimuran. Jadi dengan pendekatan sexual consent, tidak penting hukum halal-haram dalam agama, tidak penting melanggar hukum atau tidak, tidak penting apakah itu pantas atau tidak pantas, yang paling penting adalah kedua belah pihak setuju atau consent untuk melakukan aktivitas sex . Ini tentu bahaya!”

“Seharusnya pendidikan sex itu mengajarkan mana yang boleh dan tidak boleh dalam dibingkai norma hukum dan agama. Bukan sekedar consent/persetujuan dua pihak yang menimbulkan sikap permisif terhadap perilaku seks bebas. Materi pencegahan kekerasan seksual harus komprehensif tidak boleh parsial! “ paparnya.

Menurut Kamarudin, materi seperti ini tidak ada ketika dirinya diamanahkan sebagai Direktur Kemahasiswaan UI.

“Waktu era saya memang tidak ada materi itu. Mungkin Direktur Kemahasiswaan UI saat ini punya misi khusus sehingga materi ini diwajibkan ada untuk mahasiswa baru.” Ujarnya

Kamarudin menyarankan ke depan pihak Direktorat Kemahasiswaan dapat lebih berhati-hati dalam menyampaikan materi kepada Mahasiswa Baru sehingga tidak membuat mahasiswa dan orang tua siswa terkejut dan khawatir dengan materi yang disampaikan oleh pemateri.

“Saya bersyukur Direktorat Kemahasiswaan UI sudah menariknya. Artinya mereka menyadari ini sebuah kesalahan yang seharusnya tidak dilanjutkan.” tutupnya.

“Saya kira kedepan sebaiknya Direktorat Kemahasiswaan UI harus lebih hati-hati dan selektif memilih materi yang disampaikan kepada mahasiswa baru agar tidak membuat kontroversi dan kekhawatiran terhadap mahasiswa baru dan orang tua.” pungkasnya.