Gugat Yasonna, Tommy Soeharto Minta Pengurus Berkarya Versi Muchdi PR Dibatalkan

Tommy Soeharto mengajukan gugatan terhadap Menkumham Yasonna Laoly di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan dengan nomor 182/G/2020/PTUN.JKT itu terkait kepengurusan Partai Berkarya yang diakui Kemenkumham yaitu yang dipimpin oleh Muchdi PR.

Dilihat dari situs PTUN Jakarta, gugatan tersebut didaftarkan pada Senin (21/9) lalu. Gugatan dilayangkan oleh Tommy yang dalam berkas gugatan masih disebut sebagai Ketum Partai Berkarya. Kuasa hukum Tommy Soeharto adalah Isnaldi.

Salah satu isi gugatan adalah meminta Yasonna Laoly untuk membatalkan atau menyatakan tidak sah keputusannya yang telah memberi pengesahan dalam SK Kepengurusan Partai Berkarya di bawah Muchdi PR selaku ketum.

“Menyatakan Batal dan/ atau tidak Sah Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH- 16. AH. 11. 0l Tahun 2O2O tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran rumah Tangga Partai Beringin Karya ( Berkarya ) tertanggal 30 Juli 2O2O.

Dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M. HH- 17. AH. 11. 01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya ( Berkarya ) Periode 2O2O-2O25 tertanggal 30 Juli 2020,” tulis gugatan tersebut.

Isi gugatan lain, Tommy Soeharto meminta Yasonna untuk mencabut keputusannya yang telah mengesahkan kepengurusan Partai berkarya di bawah Muchdi PR.

“Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH- 16. AH. 11. 0l Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya ( Berkarya ) tertanggal 30 Juli 2020.

Dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M. HH- 17. AH. 11. 01 Tahun 2O2O tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) Periode 2020-2025 tertanggal 3O Juli 2020,” tulis gugatan itu.

Selain itu, Tommy Soeharto meminta Yasonna untuk merehabilitasi kedudukan, harkat dan martabatnya sebagai ketum Partai Berkarya.

Diketahui dalam kongres Partai Berkarya, Muchdi PR dan sejumlah pendukungnya mengambil alih kepengurusan partai dari Tommy Soeharto. Setelah itu, Muchdi mendaftarkan kepengurusan di Kemenkumham dan akhirnya disahkan sebagai pengurus.

Setelah pengesahan itu, kubu Tommy Soeharto mengajukan protes dan menyatakan kongres yang digelar Muchdi tidak sah. Mereka berkukuh kepengurusan di bawah Tommy Soeharto sebagai ketum adalah yang sah. {kumparan}