News  

7 Pernyataan Sikap Bersama FPI, Alumni 212, GNPF Ulama dan HRS Center Terkait UU Cipta Kerja

Empat ormas besutah Habib Rizieq Shihab mengeluarkan pernyataan sikap atas pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja. Keempat ormas itu yakni Front Pembela Islam (FPI), Persaudaraan Alumni (PA) 212, GNPF Ulama dan HRS Center.

Empat ormas itu dengan tegas menyatakan menolak UU yang menyusahkan masyarakat kecil tersebut. Pernyataan sikap itu dibenarkan Wakil Sekjen PA 212 Novel Bamukmin saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (9/10/2020).

Novel menyebut, Omnibus Law Cipta Kerja jelas-jelas lebih menguntungkan para pengusaha ketimbang pekerja dan buruh.

“Tidak dapat dipungkiri kehadiran UU Cipta Kerja itu lebih dimaksudkan untuk dominasi oligarki ekonomi asing dan aseng dan tidak berpihak pada tenaga kerja lokal (buruh),” ujar Novel.

Menurutnya, perkembangan politik hukum saat ini semakin menjauh dari tujuan dan cita-cita nasional sebagaimana diamanatkan dalam Mukadimah UUD 1945.

“Kebijakan penyelenggaraan negara telah menegasikan prinsip kedaulatan rakyat dan paham negara kesejahteraan (welfare state) dengan mengutamakan kepentingan oligarki kapitalis,” tambah Novel.

Berikut 7 pernyataan sikap empat ormas besutan Habib Rizieq Shihab:

1. Mendukung aksi buruh, mahasiswa dan pelajar dalam memperjuangkan penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) maupun aksi-aksi dalam segala bentuknya baik berupa mogok maupun hak untuk menyatakan pendapat, berserikat dan berkumpul menyuarakan kepentingan rakyat.

2. Menasehati dan meminta rezim beserta seluruh lembaga dan aparat negara untuk menghentikan kezdaliman terhadap rakyat sendiri.

3. Segera membebaskan tanpa syarat seluruh demonstran yang ditangkap dan menghentikan penyiksaan terhadap para demonstran yang masih dalam tahanan.

4. Mengajak semua elemen bangsa untuk bangkit berjuang dan menghentikan kezdaliman dengan segala daya upaya yang dimiliki dan tidak menyerah terhadap berbagai kekejaman yang dilakukan rezim ini.

5. Mendesak segera dikeluarkan Perppu untuk membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja.

6. Menuntut Presiden untuk menyatakan diri mundur/berhenti sebagai Presiden karena ketidakmampuan dan tidak kompeten dalam menjalankan roda pemerintahan.

7. Menuntut Partai Partai pendukung pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja untuk segera membubarkan diri karena telah menjadi kepanjangan tangan kepentingan Cukong Aseng dan Asing daripada menjadi penyalur aspirasi rakyat.

Pernyataan sikap ini ditandatangani Ketua Umum FPI KH Shobri Lubis, Ketua GNPF Ulama Yusuf Muhammad Martak, Ketua Umum PA 212 Slamet Ma’arif, Direktur HRS Center Abdul Chair Ramadhan dan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. {pojoksatu}