Fahri Hamzah: Polisi Seharusnya Tangkap 575 Anggota DPR, Bukan Syahganda dan Jumhur

Mantan Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah mengkritisi penangkapan deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat.

Menurut Fahri, Jumhur dan Syahganda merupakan mantan aktivis ITB yang idealis. Keduanya pernah menjadi korban Orde Baru karena sikap kritisnya.

“Kalau penguasa mau mendengar, Jumhur dan Syahganda jangan ditangkap. Mereka adalah alumni ITB yang idealis. Saya kenal keduanya sudah sejak 30 tahun lalu. Mereka adalah teman berdebat yang berkwalitas,” kata Fahri melalui akun Twitternya, @Fahrihamzah, Rabu malam (14/10).

“Mereka dulu korban rezim Orba yang otoriter. Kok rezim ini juga mengorbankan mereka?,” katanya.

Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia itu mengatakan dia pernah menentang teori “crime control” dalam pemberantasan korupsi yang dianut KPK karena khawatir akan jadi mazhab penegakan hukum di tanah air.

Kini, teori “crime control” itu kembali diprektekkan oleh lembaga penegak hukum lain.

“Inti dari “crime control” adalah penegakan hukum yang mendorong “tujuan menghalalkan cara” atau “end justifies the means”. Penegak hukum menganggap menangkap orang tak bersalah agar tercipta suasana terkendali. Padahal kedamaian dan ketertiban adalah akibat dari keadilan,” imbuh Fahri.

Jumhur dan Syahganda ditangkap polisi karena dianggap menyebarkan informasi provokatif di media sosial yang menyulut aksi unjuk rasa menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Menrurut Fahri, jika Jumhur dan Syahganda dianggap memicu kerusuhan, maka 575 anggota DPR RI juga seharusnya ditangkap. Sebab, demo terjadi lantaran UU Ciptaker disahkan oleh DPR.

“Kalau melihat abjad dari kriminalitasnya, yang harus ditangkap duluan ya orang-orang yang terekam CCTV itu sebagai perusuh. Bukan kritikus yang berjasa bagi demokrasi.”

“Kalau kritik mereka dianggap memicu kerusuhan, kenapa tidak tangkap 575 anggota DPR yang bikin UU berbagai versi yang rusuh?,” tandas Fahri Hamzah.

Jumhur Hidayat dan Syahganda Nainggolan Ditetapkan Sebagai Tersangka

Polri menetapkan tiga anggota Komite Eksekutif Koalisi KAMI sebagai tersangka. Ketiga petinggi KAMI itu yakni Jumhur Hidayat, Syahganda Nainggolan, dan Anton Permana.

“Sudah ditahan,” kata Karo Penmas Polri Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (14/10/2020).

Selain Jumhur Hidayat, Syahganda Nainggolan, dan Anton Permana, tim Cyber Bareskrim Polri juga menangkap 5 aktivis KAMI lainnya, sehingga totalnya 8 orang.

Polri menyebut penangkapan itu terkait demo menolak omnibus law Cipta Kerja yang berakhir ricuh. Awi menyampaikan penangkapan kedelapan orang itu bermula dari percakapan di grup WhatsApp.

Awi menyebutkan, dari delapan anggota KAMI yang ditangkap, empat di antaranya dari Medan dan Jakarta. Awi menyebut empat orang berasal dari KAMI Medan dan empat orang dari KAMI Jakarta.

“Medan KAMI: Juliana, Devi, Khairi Amri, Wahyu Rasari Putri. Jakarta: Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur, Kingkin,” tandas Awi. {pojoksatu}