News  

Penghina Moeldoko di Medsos Ternyata Juga Hina KAMI, NU, Polisi Hingga Presiden

Pelaku dugaan penghina Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Pelaku adalah pemilik akun media sosial Facebook atas nama Muhammad Basmi yang ditangkap di kawasan Jakarta Utara.

Berdasarkan penelusuran, akun Facebook dengan nama lain Remirez Twinsi itu kerap melontarkan hinaan kepada banyak pihak.

Di antaranya adalah hinaan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang disebutnya ‘anak pa*tek’. Salah satunya pada unggahannya tertanggal 17 Oktober 2020.

Wahai alam izinkan saya untuk memprovokasi senyawa-senyawa yang berada bersamamu

Buat rumah sendiri kok pake endors (investor)? Hanya kacung global yang bangga melakukan ini.

Anak pa*tek Joko Widodo tanpa malu-malu dia mengajak anak bangsa untuk mendukungnya membuat istana dan pusat pemerintahan baru dengan biaya dan bantuan investor

Maka dipersiapkanlah Omnibus Law sebagai gerbung untuk mengangkut mimpi-mimpi rakyatanya yang sudah mengalami depresi berkepanjangan, dimana akhir ceritanya negeri ini tidak mempunyai marwah/martabat lagi.

Jepang, China tada ada membangun pusat pemerintahan pakai tangan investor, kenapa anak pa**ek Joko Widodo begitu lemah dengan bujuk rayu dari para globalis, masih yakin kah diri kau sebagai bagian anak bangsa?

Jawab anak pa*tek Joko Widodo.

Salam
Muhammad FB (Ben)

NB: Saya lengkapi photo saya, agar ANJING KURAP POLISI tidak sulit mencari saya, tapi ingat saya hanya berurusan dengan Laporan JOKO WIDODO.

Muhammad Basmi juga pernah menyinggung Nahdlatul Ulama (NU) pada unggahan tertanggal 13 Oktober 2020.

Sejak Tahun 1997 saya sudah mengatakan ORMAS NU itu sumber kerusakan dalam negeri ini, karena apapun yang keluar dari LABEL NU itu semua MISGUIDED.

justru ORMAS NU ini harus segera DIKIAMATKAN, Semua Kiyai berlabel NU itu SESAT. Selain itu, Muhammad Basmi juga pernah menyerang Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).

Istilah KAMI dan anasirnya antara lain – *KESADARAN ATAS MANUSIA INDONESIA* itu sudah sejak tahun 2010 gencarnya tahun 2015-2018 saya Pakai, Tapi sekarang Istilah KAMI itu dipakai oleh *DIN SYAMSUDIN* (Anggota Group WA yang saya Pimpin) tapi mereka tidak mempunyai RUH-nya

Bagaimana mereka bisa bicara MENYELAMATKAN INDONESIA ? dimana mereka masih berada dalam GERBONG yang sama dengan Pemerintah ini yaitu KACUNG GLOBAL.

Muhammad Basmi ditangkap atas dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penangkapan sesuai dasar LP/A/590/X/2020/BARESKRIM, tanggal 17 Oktober 2020, TP Ujaran kebencian (SARA) Psl 28 ayat 2 UU ITE dan atau penghinaan Pasal 207 KUHP.

Demikian disampaikan Wakil Direktur Siber Bareskrim Mabes Polri, Kombes Himawan Bayu Aji saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (18/10/2020).

“Telah dilakukan penangkapan terhadap pemilik akun facebook Muhammad Basmi, atas nama Muhammad Faizal Basmi, 43 tahun, Padang, 23 Februari 1977, pada hari Minggu tanggal 18 Oktober 2020 jam 05.10 WIB,” bebernya.

Basmi diamankan di rumah kost Jalan H Murtado, Komplek Tugu Permai, Koja Jakarta Utara. Saat ini, pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan sejumlah alat bukti lainnya.

“Penyidik memeriksa tersangka dan barang bukti satu unit handphone Sony Xperia ZX1 compact warna silver, satu simcard Xl dan satu akun Facebook atas nama Muhammad Basmi,” ujar Bayu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif Basmi adalah ingin memperbaiki Indonesia. “Motif, memiliki pemikiran ingin memperbaiki bangsa Indonesia dan menuangkan ide-ide pikirannya ke media sosial,” terangnya.

Senada, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono membenarkan penangkapan Muhammad Basmi lantaran diduga menghina Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko melalui media sosial Facebook.

Pria tersebut ditangkap terkait unggahannya yang mengkritik Moeldoko soal UU Omnibus Law Cipta Kerja. “Benar (ditangkap karena melanggar UU ITE),” ujar Argo.

Atas perbuatannya, Basmi akan dijerat dengan tindak pidana ujaran kebencian (SARA) sesuai Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan atau penghinaan Pasal 207 KUHP. {pojoksatu}