News  

Polisi Amankan Demonstran Yang Bawa Poster Jokowi Berhidung Panjang

Gelombang aksi penolakan terhadap Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja terus terjadi. Puluhan demonstran dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Malang melakukan unjuk rasa di depan Balai Kota Malang, Jumat, (23/10/2020).

Mereka menuntut agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Sempat terjadi insiden antara massa aksi dengan polisi saat seorang demonstran ditangkap karena membawa beberapa perangkat aksi  berupa poster bergambar Presiden Jokowi.

Dalam poster itu bergambar Jokowi digambarkan berhidung panjang yang identik dengan boneka asal Italia Pinokio dengan tulisan bertagar #Jokowibohong.

“Saya tidak bisa mentolerir ada lambang negara atau Pak Presiden kita yang hidungnya dibuat panjang. Saya tidak bisa lihat seperti itu (disita),” kata Kapolresta Malang Kota Komisaris Besar Polisi Leonardus Simarmata.

Leonardus mengatakan, polisi akan mengambil tindakan tegas jika demonstran melecehkan lambang negara saat berunjuk rasa. Akibat dari tindakan itu, polisi menyita poster sekaligus mengamankan demonstran pembawa poster.

“Saya akan ambil tindakan. Akan kami proses. Nanti kami lihat lagi (diproses). Yang bersangkutan juga masih akan dipantau,” ujar Leonardus.

Selain itu, polisi juga menyesalkan pemberitahuan aksi unjuk rasa oleh mahasiswa. Pemberitahuan oleh demonstran disampaikan secara mendadak, satu jam sebelum hari Jumat, 23 Oktober 2020.

“Saya menyesalkan, karena sebenarnya aksi ini tidak memenuhi syarat undang-undang menyampaikan pendapat. Karena ini baru disampaikan tadi malam jam 23.00 WIB. Artinya hanya kurang satu jam saja. Seharusnya 3 hari sebelumnya,” jelasnya.