News  

Main Gim PUBG Di Aceh Bakal Dihukum Cambuk di Muka Umum

Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Barat Teungku Abdurrani Adian menegaskan setiap pemain gim daring Player Unknown’s Battlegrounds (PUBG) dan sejenisnya yang mengandung unsur kekerasan atau peperangan, layak dihukum cambuk di muka umum.

Memainkan gim berunsur kekerasan atau perang sebagai pelanggaran syariat Islam di Aceh.

“Jadi sangat layak di Aceh sebagai negeri syariat ini, pelaku yang melakukan tindakan haram yang dilarang di dalam agama Islam, sangat layak diseret diberi sanksi untuk dihukum cambuk sesuai aturan yang berlaku di Aceh,” kata Teungku Abdurrani Adian di Meulaboh, Jumat (23/10/2020).

Seperti diketahui, MPU Aceh pada Juni 2019 lalu telah mengeluarkan fatwa haram memainkan permainan daring PUBG dan sejenisnya.

Fatwa tersebut dikeluarkan karena permainan daring tersebut menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat, khususnya generasi muda. Permainan tersebut dinilai mengandung kekerasan, peperangan, sehingga dikhawatirkan berdampak terhadap akhlak dan psikologis pemain gim.

Teungku Abdurrani mengatakan fatwa haram gim daring PUBG atau sejenisnnya saat ini belum ditindaklanjuti di dalam pemberian sanksi hukuman cambuk.

Namun, lanjutnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh sudah bisa melaksanakan ketentuan tersebut agar pemain ‘gim haram’ tersebut bisa diberi sanksi.

“Game PUBG memang sudah diterbitkan fatwa haram oleh MPU Aceh, meski belum ada penerapan sanksi, namun sebagai seorang muslim, apabila masih terus memainkan game tersebut tentu mereka akan berdosa. Mereka juga akan mempertanggungjawabkan dosanya di akhirat kelak,” tegas Teungku Abdurrani.

Dia berharap Pemprov Aceh segera merealisasikan fatwa tersebut agar pemain gim PUBG atau sejenisnya di Aceh bisa diberi sanksi hukuman cambuk sesuai dengan Qanun (Perda) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang sudah berlaku lama di Aceh.

Di sisi lain, Teungku Abdurrani juga meminta kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat agar mendukung fatwa yang sudah dikeluarkan oleh MPU Aceh terkait fatwa haram gim online PUBG dan sejenisnya yang mengandung unsur kekerasan atau peperangan.

Ulama di Aceh menilai, permainan yang ditampilkan dalam gim daring yang mudah diakses melalui perangkat elektronik seperti ponsel tersebut lebih banyak unsur mudharat (merugikan) ketimbang sisi baiknya.

Permainan tersebut juga menyebabkan para pemain menjadi ketagihan dan menggiring karakter tingkah laku kekerasan, dan memberikan dampak tidak baik lainnya khususnya terhadap mental dan kondisi pribadi si pemain.

Di sisi lain, apabila nantinya polisi syariat Islam mengambil tindakan seperti hukuman cambuk terhadap para pemain gim online yang sudah diharamkan ini, maka ulama juga akan sangat mendukung tindakan tersebut sebagaimana penindakan terhadap pelanggar Qanun Syariat Islam yang lain yang saat ini berlaku di Aceh.

“MPU juga disarankan melobi Pemerintah Aceh agar menjadikan fatwa haram game online ini sebagai pegangan untuk menjalankan syariat Islam di Aceh,” ungkapnya. {detik}