Habiburokhman: Ajak Pembangkangan Sipil Tolak Bayar Pajak Bisa Dipidanakan

Politikus Gerindra Habiburokhman menyebut pihak-pihak yang mengajak pembangkangan sipil menolak pembayaran pajak sebagai bentuk penolakan Undang-Undang Cipta Kerja, dapat dipidanakan.

“Mengajak orang melakukan pelanggaran hukum jelas pidana,” ujar Habiburokhman saat dihubungi, Jakarta, Kamis (29/10/2020).

Menurutnya, tidak membayar pajak merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat merugikan orang itu sendiri, karena akan mendapatkan sanksi hukum sesuai Undang-Undang Perpajakan.

“Saya pikir bahaya sekali, kalau dia tidak bayar pajak saja melanggar hukum perpajakan, apalagi mengajak orang tidak bayar pajak,” ujar Anggota Komisi III DPR itu.

“Saya kasian nanti sama orang yang tidak mengerti konsekuensinya, tiba-tiba ikut, bisa kena saksi hukum dan sangat rugi sekali dia,” sambungnya.

Habiburokhman pun menyarakan kepada pihak yang kontra dengan UU Cipta Kerja untuk menempuh jalur hukum yang tersedia, yaitu uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Apalagi, kata Habiburokhman, MK sekarang sudah diperkuat setelah pemerintah dan DPR melakukan revisi UU MK.

“MK sudah kami perkuat dengan perbaikan undang-undang kemarin. Tapi kemarin ada narasi sesat, bahwa Pasal 59 ayat 2 dihilangkan membuat MK jadi lemah, tidak mengikat,” ujarnya.

“Itu narasi sesat, bohong. Pasal 59 ayat 2 itu dihilangkan karena mengacu pada putusan MK di zaman Pak SBY untuk memperkuat MK, karena keputusan MK mengikat dan final,” sambungnya.

Diketahui, UU Cipta Kerja menuai penolakan sejumlah pihak dan terdapat seruan pembangkangan sipil.

Dari mulai aktivis, akademisi bahkan media nasional secara terang-terangan menyerukan pembangkangan sipil lantaran Pemerintah dan DPR RI ngotot mengesahkan UU Cipta Kerja meskipun ditolak rakyat.

Baru-baru ini, aktivis hak asasi manusia yang juga Direktur Kantor Hukum dan HAM Lokataru, Haris Azhar menyerukan pembangkangan sipil menolak membayar pajak melalui stasiun televisi.

Selain itu, akademisi yang juga ahli hukum dari Universitas Gadjah Mada atau UGM, Zainal Arifin Mochtar juga menyerukan hal yang sama dalam sebuah konferensi pers virtual.

Bukan tanpa alasan adanya seruan pembangkangan sipil dengan menolak membayar pajak karena adanya UU Cipta Kerja.

Sebab, dalam undang-undang sapu jagat itu pemerintah memberikan keringanan administrasi bagi wajib pajak yang tidak melakukan kewajibannya membayar pajak.

Keringanan yang dimaksud yaitu sanksi denda dikurangi dari yang berlaku saat ini atau di bawah 2 persen. Oleh banyak pihak, aturan itu dinilai tidak adil karena pemerintah malah memberikan keringanan bagi pengemplang pajak. {tribun}