News  

Anggota Brimob Sumut Yang Viral Lempar Kucing ke Parit Terancam Sanksi

Polisi bakal menjatuhkan sanksi pada anggota Satuan Brimob Polda Sumatera Utara, Briptu SS, yang melempar seekor kucing ke dalam parit. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, aksi SS itu terjadi pada 30 September lalu sekitar pukul 16.30 WIB.

SS dinilai melanggar Pasal 11 huruf C Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011. “Setiap anggota polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal dan norma hukum,” ujar Awi di Mabes Polri, Kamis (5/11).

“Karena memang hal tersebut sudah dilarang oleh agama bahkan di hukum juga dilarang, tentunya akan kita tindak tegas,” imbuh Awi.

Aksi SS itu sebelumnya direkam dalam sebuah video dan viral di media sosial. Awalnya video itu diunggah akun Instagram @christian_joshuapale. “Kejadiannya sudah lama dan baru saat ini viral,” kata Awi.

Saat ini, kata Awi, SS ditugaskan di Bawah Kendali Operasi (BKO) membantu pengamanan di Jakarta. Oleh karena itu, pemeriksaan terhadap SS dilakukan oleh Pengamanan Internal Polri (Paminal) Brimob.

Dari hasil pemeriksaan, motif SS membuang kucing itu tidak sengaja lantaran makanannya direbut kucing.

“Pengakuan yang bersangkutan ketidaksengajaan. Waktu makan sore, saat yang bersangkutan menjaga makanannya, direbut oleh kucing sehingga yang bersangkutan kesal dan membuang kucing itu ke parit,” tuturnya.

Video yang sempat diunggah oleh akun @christian_joshuapale itu saat ini telah diturunkan oleh pihak Instagram.

“Video oknum aparat yg melempar dedek empus dengan sangat kejam ditake down oleh pihak @instagram ya tapi aku mohon temen2 jangan pernah berhenti untuk terus share dan up kasus ini agar pelaku segera ditemukan, Amen🙏,” demikian keterangan dalam unggahan itu. {CNN}