News  

Gugurkan 100 Janin Sejak 4 Tahun Lalu, Ini Fakta Terbongkarnya Klinik Aborsi di Pandeglang

Salah satu klinik yang berlokasi di Desa Ciputri, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang, Banten, Selasa (3/11) kemarin digerebek Polda Banten. Diketahui, klinik tersebut telah melakukan praktik ilegal pengguguran janin atau aborsi sejak tahun 2006.

Ditreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Nunung Syaifudin mengatakan, penggerebekan tersebut dilakukan menyusul tertangkapnya salah satu pasien yang menggugurkan kandungan. Sang pasien yang berinisial RY, membeberkan lokasi aborsi.

Di lokasi, petugas langsung mengamankan NN (52), seorang bidan sekaligus pemilik klinik, E (38) pembantu bidan, dan RY (23) pasien yang baru menggugurkan bayinya.

“RY ini mengaku habis aborsi. Anggota langsung menuju lokasi klinik, kemudian kita klarifikasi. Kita temukan juga gumpalan darah,” beber Nunung dalam keterangannya yang dikutip dari Liputan6.com.

Tersangka Dibantu Pasien Lain

Dalam menjalankan praktik ilegalnya, tersangka dibantu mantan pasien-pasiennya. Di mana,rata-rata pasien tersangka hamil dari hasil hubungan gelap dan kehamilan tak diinginkan.

“Usia kandungan bayi yang digugurkan RY saat itu baru berusia satu bulan dan klinik ini sudah beroperasi sejak tahun 2006,” terang Nunung.

Telah Gugurkan Total 100 Bayi

Menurut pengakuan NN, sejak melaksanakan praktiknya, Klinik Sejahtera telah menggugurkan kurang lebih 100 janin dari berbagai kategori usia.

Untuk janin yang berusia di bawah 3 bulan, NN langsung membuangnya ke wastafel di dalam klinik. Sedangkan untuk bayi yang berusia di atas tiga bulan, jenazahnya langsung dibawa oleh pihak keluarga.

“Menurut pengakuan bidan, ada 100 lebih yang melakukan aborsi di sana. Septic tank sudah dibongkar, pekarangan dan bagian dalam klinik sudah diperiksa dengan teliti untuk mencari janin yang dikubur, tetapi hasilnya nihil,” ungkap Nunung lewat keterangan tertulis.

Tarifnya Mulai dari Rp2.5 Juta

Untuk sekali menggugurkan janin, NN mematok tarif sebesar Rp2,5 juta dengan penanganan dilakukan bersama asistennya. Di lokasi, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk melakukan praktik aborsi.

“Harganya Rp2,5 juta, dari dalam Klinik Sejahtera, kita juga menyita baskom alumunium, gunting, alat penjepit, botol obat injeksi, alat suntik, dan uang tunai Rp2,5 juta,” papar Nunung.

Dijatuhi Hukuman Maksimal 10 Tahun dan Denda Total Rp10 Miliar
Dengan terbongkarnya kasus aborsi di Klinik Sejahtera, tersangka NN dan E (asisten pelaku) dikenakan Pasal 75 ayat 2, Undang-Undang (UU) Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Pelaku dapat dipidana dengan ancaman kurungan penjara 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Sedangkan tersangka RY, pasien yang baru menggugurkan kandungannya akan dijatuhi Pasal 346 KUHP, karena sengaja menggugurkan kandungannya atau menyuruh orang lain melakukan hal itu. Ry terancam pidana selama empat tahun. {merdeka}