Struktur Organisasi KPK Makin Gemuk, Bertambah 19 Jabatan Baru

KPK kini memiliki struktur organisasi baru seiring terbitnya Peraturan Komisi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja (Ortaka). Aturan tersebut menggantikan Peraturan Komisi Nomor 3 Tahun 2018.

Merujuk Perkom 7/2020, struktur organisasi KPK justru semakin gemuk dengan penambahan sejumlah pos baru. Walau terdapat pula pengurangan meski tidak signifikan.

Dengan struktur baru ini, terdapat penambahan 2 deputi yakni Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat serta Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi.

Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat kemungkinan transformasi dari Unit Kerja Pusat Edukasi Antikorupsi/ACLC yang sebelumnya berada di bawah Deputi Pencegahan. Sehingga kini struktur ACLC dihapus.

Sementara Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi juga kemungkinan transformasi Unit Kerja Koordinasi Wilayah yang sebelumnya di bawah Deputi Pencegahan.

Sama seperti ACLC, stuktur Unit Kerja Korwil kini dihapus.
Adapun posisi baru yang sebelumnya tidak pernah ada yakni Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi, Staf Khusus, dan Inspektorat.

Selain Deputi baru, terdapat pula jabatan setingkat Direktur yang bertambah. Seperti Direktur Antikorupsi dan Badan Usaha di bawah Deputi Pencegahan dan Monitoring. Kemudian Direktur Manajemen Informasi dan Direktur Deteksi dan Analisis Korupsi yang di bawah Deputi Bidang Informasi dan Data.

Sedangkan struktur organisasi yang dihapus yakni Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat sekaligus bersama struktur di bawahnya yakni Direktur Pengawas Internal.

Penghapusan tersebut kemungkinan karena kini pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku pegawai KPK ditangani Dewan Pengawas (Dewas) dan telah dibentuk Inspektorat.

Total ada 19 posisi baru dalam struktur teranyar KPK. Berikut rincian pos-pos baru dalam struktur organisasi KPK berdasarkan Perkom 7/2020:

Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat

a. Direktur Jejaring Pendidikan
b. Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi
c. Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat
d. Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi, dan
e. Sekretaris Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi

a. Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I
b. Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II
c. Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III
d. Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV
e. Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V, dan
f. Sekretaris Deputi Koordinasi dan Supervisi.

Direktur Antikorupsi dan Badan Usaha di bawah Deputi Pencegahan dan Monitoring.

Direktur Manajemen Informasi dan Direktur Deteksi dan Analisis Korupsi di bawah Deputi Bidang Informasi dan Data.

Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi.

Staf Khusus.
Inspektorat. {kumparan}