News  

JK: Fenomena Habib Rizieq Terjadi Karena Ada Kekosongan Kepemimpinan Yang Aspiratif

Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai, meluasnya permasalahan terkait pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, bahkan melibatkan TNI-Polri, disebabkan karena tidak adanya pemimpin yang mampu menyerap aspirasi masyarakat.

“Kenapa masalah Habib Rizieq begitu hebat permasalahannya, sehingga polisi, tentara turun tangan sepertinya kita menghadapi sesuatu yang goncangan. Kenapa itu terjadi?” kata Kalla dalam diskusi secara virtual, Jumat (20/11/2020).

“Ini menurut saya karena ada kekosongan pemimpin, pemimpin yang menyerap aspirasi masyarakat,” tutur dia.

Kalla mengatakan, persoalan terkait Rizieq Shihab ini berkaitan dengan indikator bahwa sistem demokrasi yang berjalan di Indonesia perlu diperbaiki.

“Kenapa ratusan ribu orang itu, kenapa dia tidak percayai DPR untuk berbicara? Kenapa tidak dipercaya partai-partai khususnya partai Islam? Untuk mewakili masyarakat itu,” ujar Kalla.

Kalla mengatakan, pertanyaan-pertanyaan tersebut penting untuk dievaluasi dan dipelajari khususnya bagi partai-partai Islam, termasuk PKS.

Sebab, menurut Kalla, jika tidak dievaluasi dan dipelajari, akan menimbulkan masalah baru dalam sistem demokrasi yang sedang berjalan di Indonesia.

“Sehingga jangan sampai kita kembali lagi ke demokrasi jalanan. Ini bisa kembali apabila wakil-wakil yang dipilih tidak memperhatikan aspirasi seperti itu,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengaku telah memerintahkan jajarannya untuk mencopot spanduk dan baliho pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

“Ada berbaju loreng menurunkan baliho Habib Rizieq, itu perintah saya,” kata Dudung menjawab pertanyaan wartawan seusai apel pasukan di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (20/11/2020).

Dudung menjelaskan, awalnya sejumlah petugas Satpol PP sudah menurunkan baliho yang dipasang tanpa izin itu. Namun, pihak FPI justru kembali memasang baliho-baliho tersebut. Oleh karena itu, TNI turun tangan.

Di sisi lain, tindakan TNI tersebut dipertanyakan karena dianggap tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi TNI yang diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

“Kalau dilihat dari tupoksi, mengacu UU TNI jelas itu bukan ranah TNI untuk terlibat dalam penegakan hukum, keamanan dan ketertiban,” kata Wakil Direktur Imparsial Gufron Mabruri, Jumat.

Gufron menuturkan, TNI semestinya tak perlu repot terlibat dalam penertiban spanduk. Sebab, terdapat institusi fungsional yang mempunyai kewenangan dalam menertibkan spanduk, jika spanduk itu memang melanggar peraturan, misalnya Satpol PP.

Menurut Gufron, TNI seharusnya lebih dulu mendorong institusi fungsional tersebut untuk menjalankan tugasnya.

Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman menduga Presiden Joko Widodo memerintahkan pencopotan baliho Rizieq Shihab. Munarman menyinggung tugas TNI dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 yaitu operasi militer perang dan operasi militer selain perang.

“Untuk operasi militer selain perang (OMSP) yang bisa memerintahkan hanya Presiden,” kata Munarman dalam keterangan tertulis, Jumat (20/11/2020).

Munarman mengatakan, langkah TNI yang mencopot baliho serta menurunkan pasukan ke wilayah Petamburan jelas bukan operasi perang.

Oleh karena itu, dia menganggap kegiatan tersebut dikategorikan sebagai OMSP, di mana TNI bergerak atas dasar keputusan politik negara.

“Itu artinya kebijakan politik negara yang langsung diputuskan oleh Presiden saat ini adalah spanduk, baliho dan nakut-nakutin FPI,” kata dia. {kompas}