News  

Napoleon Seret Kabareskrim dan Wakil Ketua DPR, Pukat UGM: Harus Ditelusuri!

Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM menilai penyebutan beberapa pejabat negara dalam sidang perkara suap pengurusan red notice Djoko Tjandra oleh Irjen Napoleon Bonaparte harus ditindaklanjuti.

Pengakuan Napoleon ini sudah dibantah oleh Tommy Sumardi di forum pengadilan yang sama.

“Ya penyebutan beberapa nama oleh terdakwa NB (Napoleon Bonaparte) menurut saya ini perlu ditindaklanjuti oleh penegak hukum,” kata Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman saat dihubungi wartawan, Kamis (26/11/2020).

Menurutnya, justru yang pertama harus melakukan tindak lanjut adalah penegak hukum yang pertama kali menangani perkaranya ini yakni kepolisian.

“Jadi ketika BAP (Berita Acara Pemeriksaan) terhadap NB ini dulu dilakukan dan menyebut nama-nama tersebut, apa saja langkah yang telah dilakukan oleh penyidik untuk menggali lebih jauh terkait kebenaran informasi yang disampaikan NB atau juga untuk mengetahui peran pihak-pihak lain,” ucapnya.

“Nah sejauh ini tidak ada informasi dari kepolisian mengenai nama-nama yang disebut NB,” imbuhnya.

Yang kedua, menurutnya KPK juga perlu untuk memberi perhatian terhadap kasus ini karena kasus ini melibatkan jejaring aparat penegak hukum dan juga sangat mungkin melibatkan aktor-aktor lain yang memiliki kekuasaan yang tinggi.

KPK bisa mengikuti jalannya persidangan ini untuk menentukan apakah ada keterlibatan pihak lain yang tidak diusut oleh kepolisian.

“Kalau ada KPK bisa menjadikan informasi tersebut sebagai awal untuk melakukan investigasi sendiri dan itu sangat mungkin dilakukan oleh KPK untuk menggali lebih dalam informasi yang disampaikan NB. Karena informasi yang disampaikan NB ini tidak main-main. Nama-nama pejabat negara,” ucapnya.

Mengingat kebenaran itu yang harus dicari, apakah informasi NB barangkali itu benar nama-nama yang disebut itu, ada nama Aziz Syamsudin, Bambang Soesatyo, Kabareskrim.

“Namun demikian yang perlu digali lebih jauh keterkaitan nama-nama itu dengan kasus ini. Jika ada cukup informasi harus dilanjutkan ke penegak hukum,” katanya.

Selanjutnya, jika ada peran dari anggota DPR, menurutnya ada dugaan pelanggaran etik.

Karena itu Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) harus memeriksa apakah para anggota dewan ini menggunakan kedudukannya untuk mempengaruhi proses peradilan Djoko Tjandra.

“Jika terbukti melakukan maka itu adalah pelanggaran kode etik sebagaimana diatur dalam kode etik DPR. Sehingga menurut saya MKD dengan informasi di persidangan NB harus bergerak untuk menegakkan kode etik DPR,” ucapnya.

Selanjutnya, tentang Napoleon Bonaparte yang menyeret nama Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam kasusnya…

Diberitakan sebelumnya, Irjen Napoleon Bonaparte membawa-bawa soal Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo — pihak yang memimpin pemulangan Djoko Tjandra dari Malaysia — dalam kesaksiannya dalam persidangan perkara suap terkait pengurusan red notice Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Namun kesaksian mantan Kadivhubinter Polri itu disebut berbeda dari BAP saat proses penyidikan.

Awalnya Napoleon menyebut soal Kabareskrim dan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ketika bertemu dengan Tommy Sumardi. Selain itu juga disebut-sebut nama Bambang Susatyo.

Tommy Sumardi dalam persidangan duduk sebagai terdakwa karena diduga menjadi perantara suap Djoko Tjandra ke Napoleon.

Namun klaim Napoleon ini dibantah langsung oleh Tommy selaku terdakwa di perkara ini.

“Baik yang mulai, minta izin meluruskan saja, ini menyangkut petinggi di Senayan dan kepolisian yang disebut (Napoleon). Nomor satu saya datang ke situ ketemu beliau dikenalkan oleh Brigjen Prasetijo Utomo.

Begitu saya datang itu, tidak menyebut nama siapa-siapa dan tidak meminta Prasetijo keluar,” kata Tommy dalam persidangan di PN Tipikor, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Selasa (24/11). (Detik)