Soal Kasus Korupsi Edhy Prabowo, Gerindra Minta Maaf ke Jokowi

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra meminta maaf kepada Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Ma’ruf Amin, serta seluruh anggota Kabinet Indonesia Maju atas kasus dugaan korupsi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani meyakini peristiwa yang dialami Edhy tidak akan mengganggu pemerintahan Jokowi-Ma’ruf.

“Kepada yang terhormat Presiden RI Jokowi, yang terhormat Wakil Presiden Ma’ruf Amin, serta seluruh Kabinet Indonesia Maju, kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian ini,” kata Muzani dalam video yang diterima CNNIndonesia.com, Jumat (27/11).

“Kami percaya sepenuhnya kejadian ini tidak akan mengganggu proses Pemerintahan Jokowi-Ma’ruf,” imbuhnya.

Ia pun meminta maaf kepada seluruh masyarakat kelautan dan perikanan. Muzani berjanji, Gerindra akan menjadikan kasus dugaan korupsi yang dilakukan Edhy sebagai pembelajaran yg berharga untuk mengelola setiap kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat.

Wakil Ketua MPR itu pun meminta seluruh kader Gerindra untuk tetap menjaga kekompakan dalam situasi yang sulit seperti saat ini. Menurutnya, kasus korupsi yang diduga dilakukan Edhy ini merupakan ujian bagi Gerindra.

“Kami menyerukan agar kita tetap kompak, solid menghadapi situasi yang sulit ini. Ini adalah ujian sebagai partai, tapi kami merasa solidaritas saudara sekalian menjadi energi bagi kami dalam menghadapi situasi ini,” katanya.

“Kami merasa kekompakan kita sedang uji,” imbuh Muzani.

KPK menetapkan Edhy dan enam orang lain sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi izin ekspor benih lobster atau benur. Edhy diduga menjadi salah satu pihak penyelenggara negara yang menerima uang terkait ekspor benih telur lobster.

Tersangka tersebut meliputi staf khusus Edhy, staf khusus istrinya, dua orang dari pihak swasta dan dua orang yang masih buron.

“KPK menetapkan tujuh orang tersangka. Masing-masing sebagai penerima, EP, SAF, APM, SWD, AF, dan AM. Sebagai pemberi SJD,” ungkap Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Gedung Merah Putih, Jakarta pada Rabu (26/11).

KPK mengungkapkan total uang yang diterima oleh Edhy di dalam rekening penampung sebesar Rp9,8 miliar. Uang itu diduga berkaitan dengan penetapan izin ekspor benih lobster.

“Berdasarkan data kepemilikan, pemegang PT ACK terdiri dari AMR (Amri) dan ABT (Ahmad Bahtiar) yang diduga merupakan nominee dari pihak EP [Edhy Prabowo] serta YSA (Yudi Surya Atmaja).”

“Atas uang yang masuk ke rekening PT ACK yang diduga berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster tersebut, selanjutnya ditarik dan masuk ke rekening AMR dan ABT masing-masing dengan total Rp9,8 miliar,” Nawawi. {CNN}