News  

KPK Dalami Aliran Dana Suap Bansos COVID-19 Ke PDI Perjuangan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan operasi tangkap tangan (OTT) yang telah menetapkan status tersangka Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara tidak berhubungan dengan latar politik.

Kasus yang menimpa Juliari tidak berhubungan dengan posisinya sebagai Bendahara Umum DPP PDI Perjuangan.

“Dalam beberapa perkara ini kita tidak melihat latar belakang politik ya, bahwa dia Bendum partai politik iya faktanya,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (6/12).

Ali menyatakan, belum mengetahui apakah ada aliran uang yang masuk ke PDIP atua tidak. Namun tidak menutup kemungkinan itu akan di dalami oleh penyidik lembaga antirasuah.

“Apakah kemudian ada aliran dana ke parpol tertentu yang dia misalnya ada disitu misalnya, ini kan nanti digali lebih lanjut dalam pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Ali.

Juru bicara KPK bidang penindakan ini menegaskan akan mengembangkan perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (Bansos) penanganan Covid-19 yang menjerat Juliari. Terlebih terkait pihak-pihak pemberi suap yang dipastikan akan dikembangkan penyidik KPK.

“Nanti di penerimanya dulu bahwa dia menerima sekian miliar tadi itu, bahkan nanti mungkin lebih kemudian apa kesana itu, kan selanjutnya nanti baru dikembangkan,” pungkas Ali.

Dalam kasus dugaan suap pengadaan Bansos Covid-19, Juliari diduga menerima fee sebesar Rp 17 miliar dari dua periode paket sembako program bantuan sosial (Bansos) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Penerimaan suap itu diterima dari pihak swasta dengan dimaksud untuk mendapatkan tender sembako di Kementerian Sosial RI.

Juliari menerima fee tiap paket Bansos yang di sepakati oleh Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) sebesar Rp 10 ribu perpaket sembako dari nilai Rp 300 ribu perpaket Bansos.

KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Sebagai tersangka penerima suap diantaranya Juliari Peter Batubara selaku Menteri Sosial (Mensos); Matheus Joko Santoso (MJS) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos dan seorang berinisial AW.

Selain itu sebagai pemberi suap KPK menetapkan, Aardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS) selaku pihak swasta.

Sebagai Penerima MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, JPB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. {JP}