News  

Sambangi KPK, MAKI Bawa Bukti Paket Bansos COVID-19 Kemensos Hanya Senilai Rp.188 Ribu

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyambangi KPK pada Rabu (16/12).

Kedatangan Boyamin untuk menyerahkan bukti paket bansos yang disalurkan Kemensos bagi warga terdampak corona di Jabodetabek nilainya tak sampai Rp 300 ribu. Boyamin menyatakan, bansos yang dibagikan hanya senilai Rp 188 ribu.

Boyamin menyebut bansos tersebut merupakan bantuan yang diterima masyarakat pada November 2020.

“Bahwa pada bulan November 2020 telah ditemukan barang bantuan sembako yang diterima masyarakat periode terakhir diduga sangat jauh selisihnya dengan anggaran yang disediakan negara,” kata Boyamin dalam keterangannya, Rabu (16/12).

Boyamin kemudian menunjukkan bansos yang dibawanya ke KPK sebagai bukti, sekaligus memberikan perhitungannya:

1. Minyak goreng Rose Brand 2 liter seharga Rp 22.000.
2. Susu Indomilk full cream 400 gram seharga Rp 44.000.
3. Nissin kelapa ijo ember 600 gram seharga Rp 30.000.
4. Sarden Vitan 155 gram 2 buah seharga Rp. 12.000.
5. Beras 10 Kg seharga Rp. 80.000.

Dari perhitungan itu, Boyamin menyebut paket bansos yang diterima masyarakat hanya senilai Rp 188 ribu.

Ia kemudian menjelaskan dugaan ke mana selisih Rp 112 ribu dari nominal bansos tersebut.

Boyamin menduga Rp 15 ribu digunakan untuk transport panitia Kemensos dan Rp 15 ribu untuk goodie bag bansos. Sehingga vendor mendapatkan anggaran Rp 270 ribu untuk pengadaan satu paket bansos.

Dari anggaran Rp 270 ribu, kata Boyamin, diduga vendor mengambil keuntungan sekitar 20 persen atau Rp 54 ribu. Sehingga Rp 270 ribu dikurangi Rp 54 ribu keuntungan yang diambil vendor, nilai barang yang seharusnya diberikan ke warga senilai Rp 216 ribu.

Namun melihat bansos yang diterima masyarakat hanya senilai Rp 188 ribu, terdapat selisih Rp 28 ribu yang menguap. Selain itu ia menilai anggaran goodie bag bansos senilai Rp 15 ribu tak sesuai ketentuan. Sebab seharusnya goodie bag dengan kualitas tersebut harganya Rp 10 ribu.

“Dengan demikian selisih harga barang sekitar Rp 28.000 ditambah selisih harga goodie bag sekitar Rp 5.000, maka uang yang diduga menjadi kerugian negara sekitar Rp 33.000,” kata Boyamin.

Boyamin menilai, selisih harga tersebut belum ditambah dugaan kualitas barang yang dibagikan buruk. Semisal beras bau apek dan sebagian berwarna hitam, hingga sarden yang isi ikannya hanya sedikit.

Atas dasar itulah Boyamin meminta KPK untuk mendalami dugaan korupsi pengadaan bansos yang menimbulkan kerugian negara.

Terlebih, ia mendapatkan informasi dugaan vendor yang mendapatkan proyek menyerahkan pekerjaan penyediaan bansos ke perusahaan lain atau subkontraktor.

“Berkaitan dengan peristiwa tersebut, kami meminta KPK untuk memulai penyelidikan dan penyidikan baru dengan kualifikasi tindak pidana korupsi sebagaimana rumusan Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Korupsi,” ujarnya.

“Kami dan masyarakat luas meminta KPK untuk melakukan konstruksi unsur Pasal 2 ayat 2 UU Pemberantasan Korupsi di mana pelaku korupsi kualifikasi pemberatan keadaan tertentu bencana alam dengan opsi dituntut hukuman berat, setidaknya seumur hidup dan atau hukuman mati. KPK semestinya memahami suasana kebatinan masyarakat,” pungkasnya.

Dalam kasus bansos corona, KPK telah menetapkan 5 orang tersangka. Mereka adalah Juliari, Kasi Pemenuhan Kebutuhan Dasar pada Ditjen Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Matheus Joko Santoso, Kabiro Umum Kemensos Adi Wahyono, serta 2 rekanan bansos Ardian I M dan Harry Sidabuke.

Juliari diduga menerima suap total Rp 17 miliar dalam 2 tahap penyaluran bansos. Suap diduga berasal dari Ardian dan Harry sebagai realisasi karena telah ditunjuk sebagai rekanan penyedia bansos untuk wilayah Jabodetabek.

Suap diduga berasal dari permintaan jatah Rp 10 ribu dari tiap paket bansos yang disalurkan senilai Rp 300 ribu.

Selain itu, KPK terus mengembangkan perkara tersebut dengan mengusut apakah ada kerugian negara dalam pengadaan bansos. Sebab berembus kabar nilai bansos yang diterima warga tak sampai Rp 300 ribu seperti yang dijanjikan pemerintah. {kumparan}