Artis TA Dibanderol Rp.75 Juta Sekali Kencan, Mucikari Dapat Jatah 10 Persen

Artis berinisial TA diamankan polisi dan masih berstatus sebagai saksi atas kasus prostitusi artis. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A. Chaniago menyebut, TA dihargai senilai Rp 75 juta untuk satu hari berkencan.

“Untuk TA ini yang kita dapatkan keterangan Rp 75 juta satu hari kencan,” kata dia di Mapolda Jabar, Jumat (18/12).

Adapun ketika diamankan, diketahui TA sedang berada di dalam kamar dengan seorang pria.

Disinggung soal identitas sosok pria itu, Erdi mengaku masih didalami. Polisi juga masih mendalami sudah berapa kali TA dijual dan terlibat dalam prostitusi itu. “Masih kita dalami,” ucap dia.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus prostitusi artis itu. Seorang tersangka berinisial MR alias Alona berperan jadi muncikari dengan jaringan yang luas.

Harga untuk setiap wanita yang dipesan beragam sesuai dengan kebutuhan dari pelanggannya. “Beragam karena kita melihat di situ ada selebgram, artis, swasta dan sesuai dengan keinginan pelanggan,” pungkas dia.

Polisi telah menetapkan tiga muncikari berinisial MR, AH, dan RJ, sebagai tersangka kasus prostitusi yang melibatkan artis berinisial TA.

Untuk satu hari kencan, TA dihargai senilai Rp 75 juta. Sementara MR, AH, dan RJ masing-masing mendapat keuntungan 10 persen dari tarif TA.

“Untuk muncikari mendapat masing-masing 10 persen,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A. Chaniago di Mapolda Jabar, Bandung, Jumat (18/12).

Tiga tersangka sudah melakukan aksinya sejak tahun 2016 lalu sehingga memiliki jaringan yang luas. Selain TA, muncikari MR dapat menyediakan pegawai swasta dan menuruti keinginan atau selera dari pemesannya.

“Mereka sudah melakukan kegiatan ini sejak tahun 2016, kurang lebih empat tahun. Dan dalam empat tahun sudah punya jaringan yang luas,” ucap Erdi.

Tiga tersangka dikenakan dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 12 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan diancam pidana maksimal 15 tahun. {kumparan}