Tujuh anggota geng motor Akatsuki 2018 berhasil ditangkap Polres Metro Bekasi Kota. Mereka diamankan setelah sempat melakukan kekerasan hingga menewaskan satu orang korbannya.
“Kelompok ini menamakan Akatsuki 2018,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Wijanarko, Senin 28 Desember 2020.
Wijanarko menjelaskan, total pelaku begal yang ditangkap sebanyak tujuh orang. Tiga pelaku ditangkap di wilayah Jakarta Selatan. “Awalnya kami mengamankan satu orang berinisial NF, setelah itu kita kembangkan,” ujarnya.
Setelah dikembangkan, saat itu juga, tiga rekan pelaku diamankan di wilayah Jakarta Selatan. Tearkhir, pada Minggu 27 Desember 2020, tiga orang lainnya ikut diamankan. “Jadi sudah tujuh orang yang kita amankan,” tuturnya.
Widjanarko menambahkan, peristiwa ini diawali ketika pelaku melakukan penganiayaan hingga menewaskan korbannya di Jalan Perjuangan Kelurahan Teluk Pucung, Bekasi Utara.
“Korban mengalami luka-luka di bagian dagu karena sabetan senjata tajam,” katanya.
Sepeda motor korban jenis Honda Scoopy berhasil dibawa kabur pelaku. Mereka yang diamankan di antaranya, NF alias Belo (25), AMM (17), AWS (17), MA alias Batak (18), MNF (25), ADP (17), dan AML alias Kuple (18).
Dan barang bukti yang diamankan petugas dua senjata tajam jenis celurit dan empat unit sepeda motor.
Sementara itu, PS selaku orangtua korban yang tewas di tangan begal minta pelaku dihukum mati. Menurut dia, nyawa harus dibayar dengan nyawa.
“Saya minta dihukum seberat-beratnya, tidak ada kasihan-kasihan,” kata PS ketika berada di Polres Metro Bekasi Kota, Senin 28 Desember 2020.
PS mengaku, tidak lagi memikirkan rasa kasihan kepada pelaku. Karena, mereka dengan sadis membunuh anaknya AAP. “Tidak ada kondisi seperti apa mereka, harus dihukum seberat-beratnya,” tuturnya. {viva}