News  

Muhammadiyah: Pemerintah Harus Adil, Jangan Hanya Tegas ke FPI

PP Muhammadiyah turut merespons pelarangan dan penghentian kegiatan maupun atribut terkait organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI).

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti menuntut pemerintah berlaku adil, bukan hanya tegas terhadap FPI dan melempem kepada ormas lain yang tak memiliki kedudukan hukum.

“Meski demikian, Pemerintah juga harus adil. Jangan hanya tegas kepada FPI. Kalau ternyata ada Ormas lain yang tidak memiliki SKT, Ormas itu juga harus ditertibkan,” kata Abdul Mu’ti lewat unggahan di jejaring sosial Instagram pribadinya @abe_mukti, Rabu (30/12).

Dia meminta pemerintah juga menindak tegas jika terdapat organisasi masyarakat di luar FPI yang dalam kegiatannya dianggap meresahkan masyarakat. Menurut Mu’ti, hukum harus ditegakkan terhadap semua pihak tanpa pandang bulu.

“Demikian halnya kalau ada ormas yang kegiatannya meresahkan masyarakat, suka melakukan sweeping dan main hakim sendiri. Semua harus ditindak tegas. Hukum harus ditegakkan pada semuanya,” ujar dia.

Dia juga mempertanyakan mengapa keputusan pembubaran FPI baru diumumkan sekarang. Padahal menurut Mu’ti, jika alasan pembubaran lantaran FPI sudah tak memiliki surat keterangan terdaftar (SKT), maka FPI telah ilegal sejak 2019 silam.

“Kalau alasan pelarangan FPI karena tidak memiliki izin atau surat keterangan terdaftar (SKT) sudah habis masa berlaku, maka organisasi itu sudah dengan sendirinya dapat dinyatakan tidak ada atau ilegal.

Jadi, sebenarnya Pemerintah tidak perlu membubarkan karena secara hukum sudah bubar dengan sendirinya. Cuma masalahnya kenapa baru sekarang?” tanyanya.

Masyarakat Diminta Tak Bereaksi Berlebihan

Mu’ti mengimbau publik tak merespons berlebihan kabar soal pembubaran ormas Islam yang dipimpin Rizieq Shihab itu. Ia menegaskan bahwa pembubaran FPI tak bisa dimaknai sebagai tindakan pemerintah yang anti Islam.

“Masyarakat tidak perlu menyikapi dan bereaksi berlebihan. Yang dilakukan Pemerintah bukanlah tindakan anti Islam. Tapi menegakkan hukum dan peraturan,” imbaunya.

“Yang penting Pemerintah berlaku adil. Jangan hanya tegas dan keras kepada FPI, tapi membiarkan Ormas lain yang tidak memiliki SKT atau melakukan kegiatan yang meresahkan. Tegakkan hukum dan keadilan untuk semua,” sambung Mu’ti.

Pemerintah sebelumnya resmi melarang aktivitas dan kegiatan Ormas Front Pembela Islam (FPI). Pengumuman pelarangan ormas pimpinan Muhammad Rizieq Syihab itu disampaikan langsung Menko Polhukam Mahfud MD.

Mahfud MD mengatakan, bahwa FPI sejak tanggal 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum.

“Tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya,” jelas Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12).

Mahfud MD mengutip Peraturan UU dan sesuai putusan MK nomor 82 PUU11 Tahun 2013 tertanggal 23 Desember 2014. Dia pun menegaskan, pemerintah melarang aktivitas FPI.

“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan dilakukan FPI. Karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun organisasi biasa,” terang Mahfud MD.

Sebelum memutuskan hal ini, Mahfud MD memimpin rapat bersama dengan sejumlah menteri dan kepala lembaga negara. Di antaranya, Mendagri Tito Karnavian, Menkum HAM Yasonna Laoly, Menkominfo Johnny G Plate.

Hadir juga Kapolri Jenderal Idham Azis, Panglima TNI Hadi Tjahjanto, Kepala BNPT Boy Rafli Amar serta Kepala BIN Budi Gunawan. {merdeka}