News  

Tuntaskan 15 Tahun Pidana Penjara, Abu Bakar Baasyir Akhirnya Bebas Murni

Abu Bakar bin Abud Ba’asyir alias Abu Bakar Ba’asyir akan bebas dari penjara pada 8 Januari 2021. Dia telah menuntaskan 15 tahun masa pidananya atas tindak pidana terorisme.

“Yang bersangkutan akan dibebaskan pada 8 Januari 2021 sesuai dengan tanggal ekspirasi atau berakhirnya masa pidana,” ungkap Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Rika Aprianti, dalam keterangan tertulis, Senin (4/1).

Rika menjelaskan, Ba’asyir merupakan narapidana yang menjalani masa pidana di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur atas tindak pidana terorisme. Ba’asyir yang melanggar Pasal 15 jo. 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 divonis pidana penjara selama 15 tahun.

Dalam pembebasan Ba’asyir, Ditjen PAS bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Densus 88 Antiteror. Menurut Rika, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pihak keluarga dan pihak-pihak terkait lainnya terkait proses tersebut.

“Ini bebas murni, jadi surat bebasnya nanti di hari H, tidak pakai surat keputusan,” kata dia.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat menyatakan, Abu Bakar Ba’asyir telah menjalani vonis hukuman penjara 15 tahun dikurangi remisi sebanyak 55 bulan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Imam Suyudi mengatakan, pembebasan Ba’asyir itu dipastikan telah sesuai prosedur.

“Beliau sudah menjalani pidana secara baik dan mengikuti semua ketentuan dan prosedur, pelaksanaan pembinaan keamanan di lapas tingkat keamanan maksimum, LP Gunung Sindur, dan hari Jumat akan kami bebaskan,” kata Suyudi, di Bandung, Jawa Barat, Senin (4/1).

Suyudi melanjutkan, dalam pembebasan Ba’asyir, LP Gunung Sindur bakal berkoordinasi dengan pihak terkait yang menangani kasus terorisme. Sehingga, pengawasan kepada Baa’syir bakal tetap dilakukan pihak terkait lain.

“Jadi, tidak ada persyaratan khusus, kalau dia dibebaskan secara murni, kalau remisi itu hak, mereka tetap mendapatkan,” kata Imam.

Setelah bebas, menurut dia, Ba’asyir sendiri bakal diawasi oleh sejumlah pihak untuk keamanannya dan ketertiban. Imam pun meminta kepada seluruh pihak maupun para santri dari pesantren Ba’asyir agar tidak melakukan penjemputan ketika yang bersangkutan bebas.

Pasalnya, kata dia, pada masa pandemi ini protokol kesehatan perlu ditegakkan guna menghindari penyebaran Covid-19. Imam mengatakan, penjemputan bakal menimbulkan kerumunan yang dapat merugikan.

“Menunggu saja di rumah masing-masing karena beliau akan diserahkan kepada keluarga dengan koordinasi Densus 88,” kata Imam.

Kabag Penum Div Humas Polri Kombes Polisi Ahmad Ramadhan menyampaikan, pihak Kepolisian akan terus memantau orang-orang yang pernah melakukan tindak pidana.

Termasuk narapidana kasus tindak pidana terorisme Abu Bakar Ba’asyir yang akan bebas murni pada Jumat (8/1) mendatang.

“Terhadap Abu Bakar, jajaran intelijen terus awasi orang-orang yang pernah melakukan tipid (tindak pidana) apa pun kita punya mengamankan seseorang pergerakannya akan selalu kita awasi,” ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/1).

Kendati demikian, Ramadhan menampik memberikan pengawasan khusus. Terhadap Abu Abu Bakar Ba’asyir, akan dilakukan pemantauan biasa seperti halnya narapidana lain yang telah bebas dari masa hukumannya.

Jadi, kata dia, tidak ada pengawasan khusus dari Polri terhadap yang bersangkutan pascamenghirup udara segar.

Selain itu, kata Ramadhan, ada atau tidaknya permintaan pengamanan terkait bebasnya narapidana kasus teroris itu, pihaknya tetap untuk memberikan pengamanan.

Karena, keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) merupakan tanggung jawab Polri. Termasuk proses pembebasan Abu Bakar Baasyir dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

“Ada atau tidak ada permintaan itu sudah menjadi tugas dan tanggung jawab Polri untuk amankan situasi kamtibmas, tentunya kita diminta atau tidak diminta kita pasti akan mengamankan giat tersebut,” ungkap Ramadhan. {republika}