News  

Ini Cara Mendaftarkan Diri Penerima Vaksin COVID-19 Untuk Lansia

.

Masyarakat lanjut usia (Lansia), menjadi penerima vaksinasi Covid-19 prioritas tahap II. Saat ini Kementerian Kesehatan (Kemkes) telah membuka pendaftaran, maka masyarakat Lansia harus memperhatikan langkah-langkah untuk mendaftarkan diri sebagai penerima vaksin Covid-19.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan(Kemkes) dr. Siti Nadia Tarmizi mengatakan, lansia yang mendaftarkan diri dengan mengunjungi website Kemkes yaitu www.kemkes.go.id dan situs Komite Penanganan Covid-19

dan Pemulihan Nasional (KPCPEN) di https://www.covid19.go.id merupakan peserta memilih vaksinasi akan diselenggarakan di fasilitas kesehatan masyarakat yakni Puskesmas dan rumah sakit milik pemerintah dan swasta.

“Pada kedua website tersebut, akan tersedia link atau tautan yang dapat diklik oleh sasaran penerima vaksin lansia,” kata Nadia saat memberi keterangan pers secara virtual, Jumat (19/2/2021) malam.

Selanjutnya, Nadia menyebutkan, dalam tautan tersebut akan terdapat sejumlah pertanyaan harus diisi oleh masyarakat lansia. Dalam hal ini, apabila masyarakat lansia memiliki kendala, maka mereka dapat meminta bantuan anggota keluarga lain atau melalui kepala RT atau RW setempat.

Nadia menuturkan, tautan yang ada di laman Kemkes dan KPCPEN tersebut sekaligus akan memperbarui tautan yang beredar di masyarakat saat ini. Nadia berharap, dengan adanya tautan yang baru, maka tautan yang sudah beredar tidak dapat dipergunakan lagi.

Bagi sasaran vaksinasi lansia yang sudah sempat mengisi tautan, Nadia mengatakan, untuk tersebut tidak perlu khawatir, Kemkes menjamin bahwa data tersebut aman dan disimpan di dinas kesehatan provinsi masing-masing.

Nadia menjelaskan, tautan yang baru ini juga berlaku sama, yakni setelah peserta mendaftar, maka data tersebut akan kembali pada dinas kesehatan provinsi masing-masing.

Dengan begitu, dinas kesehatan yang akan menentukan jadwal seperti hari dan jam bagi peserta lansia daftar ke lokasi vaksinasi.

“Kami berharap bapak dan ibu lansia bisa menunggu dengan sabar informasi yang akan disampaikan oleh dinas kesehatan, baik itu provinsi maupun dinas kabupaten/kota juga melalui Puskesmas atau rumah sakit setempat terkait waktu pelaksanaan bagi masyarakat lansia,” ujarnya.

Oleh karena itu, Nadia mengingatkan kepada masyarakat lansia untuk mengisi data yang benar pada tautan yang telah ditetapkan.

Sebagai informasi, Kemkes memberi dua opsi bagi masyarakat lansia untuk mendaftarkan diri sebagai penerima vaksinasi tahap II, yaitu mendaftarkan diri pada website bagi yang ingin mengikuti vaksinasi di puskesmas atau rumah sakit terdekat.

Sedangkan untuk yang ingin mengikuti vaksinasi massal, maka dapat mendaftarkan diri pada organisasi kemasyarakatan atau organisasi keagamaan yang bekerjasama dengan Kemkes dan dinas kesehatan setempat. {beritasatu}