News  

KH Deding Ishak: Investasi Miras Bakal Datangkan Murka Allah

Komisi VIII DPR Sambut Baik Lahirnya RUU Pesantren Radar Aktual

Ketua Komisi Hukum dan HAM Majelis Ulama Indonesia (MUI) Deding Ishak tegas menolak izin investasi di bidang minuman keras (miras), sekalipun hanya diterapkan di 4 provinsi di Indonesia.

“Karena lebih banyak mudharat daripada maslahatnya,” kata Deding dalam keterangan tertulis kepada RadarAktual, Senin (1/3/2021), merujuk pada Perpres No 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal khususnya Lampiran 3 nomor 31, 32 dan 33 yang membuka investasi miras di Provinsi Bali, NTT, Sulut dan Papua.

Menurut Deding, secara pribadi dan organisasi dirinya tidak setuju dengan tujuan ekonomi dengan membuka izin investasi di bidang miras. Alih-alih bertujuan ekonomi, investasi di bidang miras justru berbahaya karena dampak ditimbulkannnya sudah nyata yakni merusak generasi muda di Indonesia.

Dia yang juga Ketua Umum DPP Majelis Dakwah Islamiyah (MDI) ini berharap, Presiden Jokowi mendengar dan memperhatikan pandangan, pendapat dan sikap serta aspirasi yang berkembang di tengah masysrakat. Dia menilai hampir semua ormas sudah terang benderang menolak izin investasi miras.

“Jika dibiarkan, bukan hanya generasi muda yang rusak, tetapi tingkat kriminalitas dan kejahatan akan meningkat. Penegakkan hukum baik dari Polri maupun hasil kerja BNN akan mubazir atau sia-sia sebab akan menambah beban untuk perbaikan moral dan kesehatan anak bangsa,” katanya.

Menurut Deding yang juga Ketua STAI Al-Jawami Bandung ini, Pemerintah sejatinya harus melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Melindungi di sini artinya melindungi jiwa dan raga dari ancaman yang dapat merusaknya, seperti miras dan narkoba yang terbukti sudah menghancurkan karena banyak yang mati secara sia-sia,” ujarnya.

Dalam perspektif hukum, Deding menilai sebuah aturan didesain bukan sekadar bertujuan untuk kepastian hukum tetapi mengabaikan aspek kemanfaatan (aspek hukum material). Ini bertentangan dengan nilai agama yang hidup dan berkembang dalam masyarakat,” katanya.

Deding menyebut investasi miras hanya menguntungkan segelintir orang tetapi merusak banyak orang bahkan bisa menghancurkan satu generasi. “Bukankah Pemerintah, DPR dan semua komponen bangsa sudah bertekad dan berkomitmen memerangi narkoba termasuk mengendalikan peredaran miras?” ujarnya mempertanyakan.

Oleh sebab itulah Deding meminta Presiden mencabut Lampiran 3 terkait No 31, 32 dan 33 dari Perpres No 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. “Tegaskan bahwa tidak boleh investasi miras di seluruh wilayah NKRI. Saya kira masih banyak investasi yang halal dan mampu menyerap tenaga kerja selain miras,” katanya.

Dia pun meminta Presiden hati-hati dalam menerima keinginan atau tawaran investasi, khususnya di bidang miras.

“Alih-alih mendatangkan berkah, pembangunan yang kita jalankan justru mendatangkan azab Allah, Tuhan YME , karena membuat murka Allah. Kita ingin pemerintahan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin husnul khotimah dan mampu menciptakan keadilan dan kesejahteran lahir bathin menuju terwujudnya Baldatun Thoyyibatun Warrabbun Ghafur (negara yang baik dan diberkahi Allah SWT),” demikian Deding Ishak.