News  

Jokowi Izinkan Pengusaha Besar Masuk Industri Keripik, Peyek Hingga Batik Tulis

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperbolehkan pengusaha besar dalam negeri untuk masuk dalam beberapa bidang usaha yang sebelumnya dikhususkan untuk UMKM.

Salah satunya dalam bidang usaha industri kerupuk, keripik, peyek dan sejenisnya (pabrikan maupun non pabrik). Ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Dalam lampiran beleid tersebut, bidang usaha industri kerupuk, keripik, peyek dan sejenisnya tercantum dalam daftar bidang usaha persyaratan tertentu, dengan syarat penanaman modal dalam negeri (PMDN) 100 persen.

Pasal 6 Perpres itu mengatur ketentuan bahwa dalam bidang usaha persyaratan tertentu, investasi dapat dilakukan oleh semua investor yang memenuhi persyaratan penanaman modal untuk PMDN tak hanya koperasi dan UMKM.

Bidang usaha persyaratan tertentu juga memungkinkan penanaman modal dengan pembatasan kepemilikan modal asing; atau penanaman modal dengan perizinan khusus.

Sementara dalam aturan sebelumnya, yakni Perpres nomor 44 tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal, industri kerupuk, keripik, peyek dan sejenisnya hanya dikhususkan untuk UMKM.

Selain itu, Jokowi juga memperbolehkan pengusaha besar dalam negeri untuk masuk dalam industri batik tulis serta industri kerajinan ukir-ukiran dari kayu bukan mebeller, ukiran kayu, relief, topeng, patung dan wayang.

Dalam Perpres sebelumnya, dua bidang usaha ini hanya dibuka untuk khusus untuk UMKM.

Kemudian, ada pula industri batik cap yang dibuka untuk PMDN 100 persen dari sebelumnya dikhususkan untuk kemitraan dengan UMKM.

Tak hanya itu, Presiden juga memperbolehkan asing untuk berinvestasi di bidang usaha penerbitan surat kabar, majalah dan buletin (pers). Sebelumnya investasi bidang usaha ini hanya diperbolehkan untuk pengusaha dalam negeri.

Meski demikian, investasi asing dalam bidang usaha pers tersebut hanya dibolehkan melalui pasar modal dengan ketentuan maksimal 49 persen untuk penambahan atau pengembangan usaha

Ada pula bidang usaha penyiaran komunitas radio dan televisi yang dibolehkan untuk pengusaha besar dengan PMDN 100 persen serta modal asing 20 persen untuk pengembangan usaha. Dalam Perpres sebelumnya, bidang usaha tersebut hanya dialokasikan untuk UMKM. {CNN}