News  

Musholla Dilarang Adzan, Pengajian dan Sholat, Warga Grand Wisata Bekasi Mengadu ke MUI

Warga klaster Water Garden, Perumahan Grand Wisata, meminta dukungan ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, terkait gugatan pembangunan mushola yang dilayangkan pengembang PT Putra Alvita Pratama ke Pengadilan Negeri (PN) Cikarang.

Gugatan tersebut pun menjadi sorotan, sebab pengembang melarang mengumandangkan azan dengan alat pengeras suara, termasuk melarang pengajian. Larangan itu masuk dalam syarat perdamaian.

Wakil Sekretaris Komisi Hukum dan Hak Asasi Manusia MUI Pusat, Kaspudin Nor menyatakan, bahwa pengembang semestinya tidak punya kedudukan hukum (legal standing) untuk menggugat warga untuk membangun mushola di lahan yang sudah dibeli tersebut.

“Setelah proses jual beli selesai, seluruh hak dan kewajiban terhadap tanah melekat kepada pembeli sebagai pemilik untuk dipergunakan atau dibangun,” kata Kaspudin yang merupakan mantan anggota Komisi Kejaksaan RI ini.

Tanah kavling seluas 226 meter persegi yang menjadi fasilitas sosial atau fasilitas umum (fasos-fasum) juga seharusnya tidak menjadi persoalan, sepanjang telah mendapat persetujuan pengguna dan warga sekitar sesuai aturan.

Oleh karenanya, pihak pengembang seharusnya tidak menghalangi upaya warga membangun mushola, karena akan melanggar kebebasan beribadah dan prinsip kepentingan umum. Apalagi, Sinarmas tidak menyediakan fasilitas tempat ibdaha di klaster tersebut.

Kaspudin menilai, usulan Pemerintah Daerah (Pemda) mendorong warga agar meminta persetujuan pembangunan mushola kepada pengembang, itu keliru. Semestinya, sebagai badan hukum publik, posisi pemerintah tidak boleh tunduk kepada pengembang yang notabene adalah badan hukum privat.

Konfirmasi mengenai dukungan dan kelengkapan persyaratan juga datang dari Ketua FKUB Kabupaten Bekasi, Athoilah Mursyid. Menurutnya, FKUB Kabupaten Bekasi menerbitkan rekomendasi pembangunan mushola, karena warga memenuhi semua persyaratan.

“Penmbangunan mushola telah mendapat dukungan minimal 90 warga pengguna dan 60 pendukung. Verifikasi lapangan juga telah dilakukan, dan semuanya sesuai dengan dokumen yang diajukan,” beber Athoilah.

Ia pun menegaskan, bahwa dalam menerbitkan rekomendasi, FKUB tidak memerlukan surat tambahan dari instansi lain, termasuk pemerintah.

Oleh sebab itu, Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, semestinya segera menyetujui Izin Mendirikan Bangunan (IMB( Mushola Al Muhajirin yang sudah diajukan warga sejak lama. {radarbekasi}