Tersangka sekaligus Pegawai Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko mengaku pernah mengeluarkan uang Rp1 miliar untuk oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Uang itu didapatkan dari fee vendor bansos COVID-19.
Hal itu diungkapkan Joko saat bersaksi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan terdakwa Ardian I M dan Harry Sidabuke, Senin, 8 Maret 2021.
“Ada operasional untuk BPK Rp1 miliar pak melalui pak Adi (Kuasa Pengguna Anggaran),” kata Joko kepada Jaksa KPK.
Namun, Joko berdalih tidak tahu siapakah oknum BPK yang menerima uang tersebut. Jaksa KPK mengkonfirmasi apakah Achsanul Qosasi.
“(Pak Adi) menyebutkan nama Achsanul Qosasi?” tanya Jaksa.
“Saya kurang tahu pak. Saya hanya menyerahkan di kafe pak,” ujarnya.
Pertanyaan pun berlanjut terkait penerimaan Sekjen Kemensos Hartono Laras berupa sepeda Bronto senilai Rp150 juta. {viva}