News  

Setelah Berbulan-Bulan, Kasus Denny Siregar Hina Santri Tasikmalaya Dilimpahkan ke Bareskrim Polri

Polda Jabar melimpahkan kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh pegiat media sosial, Denny Siregar, ke Bareskrim Mabes Polri. Kasus dilimpahkan agar penanganan kasusnya lebih efektif.

“Alasannya untuk efektivitas penanganan perkara,” kata Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Yaved Duma Parembang melalui pesan singkat, Selasa (9/3).

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari ahli, kata Yaved, locus perkara itu berada di Jakarta. Maka dari itu, kasus itu nantinya ditangani oleh Bareskrim. “Karena locus delicti perbuatan yang dilaporkan menurut ahli dilakukan di Jakarta,” ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, Forum Mujahid Tasikmalaya melaporkan Denny Siregar pada Juli 2020. Forum Mujahid terdiri dari berbagai ormas dan juga pimpinan pondok pesantren se-Tasikmalaya.

Salah satu anggota Forum Mujahid yang juga Pimpinan Pondok Pesantren Tahfiz Al-Quran Daarul Ilmi, Ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani mengatakan Denny Siregar dilaporkan karena telah menghina dan mencemarkan nama baik pesantren.

Musababnya, kata Ruslan, Denny Siregar di akun Facebooknya pada 27 Juni pernah mengunggah foto dan sebuah tulisan yang dengan judul ‘ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG’. {kumparan}